Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
18 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  Politik

Parmusi Gugat Jokowi ke PTUN Terkait Status Gubernur Ahok

Parmusi Gugat Jokowi ke PTUN Terkait Status Gubernur Ahok
Usamah Hisyam (berkemeja putih) Ketum Parmusi. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Senin, 20 Februari 2017 23:54 WIB

JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam mengaku telah menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (20/2/2017) tadi siang. Parmusi menuntut agar Jokowi menghentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Jam sebelas tadi saya dan Sekjen bersama pengurus harian Parmusi datang ke PTUN di Jakarta Timur untuk melaporkan Jokowi. Kami sampaikan gugatan agar segera melaksanakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah," jelas Hisyam di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).

Hisyam menilai pemerintah tidak perlu menunggu fatwa Mahkamah Agung mengenai status Ahok. Alasannya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah mengatur jelas.

"Seharusnya tidak perlu lagi minta pertimbangan MA dan yang lainnya. Kemarin juga MA sudah mengatakan tidak akan mengeluarkan fatwa. Karena mengeluarkan fatwa itu diperlukan kajian mendalam," terangnya.

Hisyam mempertanyakan alasan pengangkatan Ahok sebagai gubernur. Alasannya, gubernur di daerah lain dinonaktifkan saat berstatus sebagai terdakwa.

"Tegakkan konstitusi dan keadilan. Kenapa gubernur wilayah lain, begitu statusnya terdakwa, langsung dinonaktifkan, tapi DKI tidak. Kami menggugat Presiden dengan objek perkaranya agar melaksanakan keputusan UU Pemerintahan Daerah," tegas Hisyam.

Ia menyebut laporan gugatan tersebut sudah diterima dengan nomor laporan 41. Dia mengklaim akan disidangkan dalam waktu dekat.

"Kita menggugat Presiden Jokowi saja, Mendagri nggak. Nanti akan disidangkan dalam waktu dekat. Tunggu saja," pungkas Hisyam.(dtc)

Editor:Arie RF
Sumber:detikcom
Kategori:Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/