Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
22 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
3
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
4
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
22 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
5
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
Umum
22 jam yang lalu
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kumpulkan Tanda Tangan, Anggota DPD RI Desak Pemerintah Berhentikan Sementara Ahok

Kumpulkan Tanda Tangan, Anggota DPD RI Desak Pemerintah Berhentikan Sementara Ahok
Am Fatwa memimpin Konfrensi pers pernyataan sikap politik Anggota DPD RI, di Press Room DPR. (Muslikhin/GoNews.co)
Senin, 20 Februari 2017 14:11 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sejumlah anggota DPD RI dari berbagai provinsi menyatakan sikapnya terkait polemik Gubernur DKI, Basuki T Purnama (Ahok) yang diaktifkan kembali meski berstatus terdakwa.

Mereka kompak meminta pemerintah untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya dan mengumpulkan sejumlah tanda tangan dari para anggota DPD RI lainnya. Menurut AM Fatwa, setidaknya saat ini sudah ada sekitar 50 Anggota yang bersedia menandatangani sikap politik DPD RI tersebut.

"Yang Pertama, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sudah seharusnya berhenti sementara sejak perkaranya diregister sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar anggota DPD RI dari DKI Jakarta, A.M Fatwa dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2017).

"Jika Presiden RI tidak mengeluarkan Keputusan Presiden untuk pemberhentian sementara Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, membuka peluang kepada masyarakat untuk menggugat keputusan atau surat-surat yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta yang telah berstatus berhenti sementara," tambah A.M Fatwa.

Selain A.M Fatwa, hadir pula beberapa anggota DPD seperti Fahira Idris dan Dailami Firdaus dari DKI dan anggota DPD dari Sumatera Utara, Dedi Iskandar.

Mereka kemudian menyampaikan pandangan pribadi masing-masing terkait masalah Ahok ini.

"Sudah jelas kasus ini ancaman pidananya 5 tahun. Ada jelas di Sumatera Utara, Banten, Papua, kenapa di DKI tak berlaku?" ujar Fahira Idris.

Sementara itu, anggota DPD Dailami merasa prihatin atas sepak terjang Ahok yang diangkat kembali menjadi gubernur meski berstatus terdakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Meski DPD tak dapat membuat kewenangan, dukungan moril seperti pernyataan sikap ini dapat membantu DPR yang sedang menggulirkan hak angket.

"Pernyataan politik ini jelas untuk mendukung penegakan hukum agar teman-teman kami di DPR mendapat tambahan energi bahwa kami bersama mereka. Ini secara moril dan pasti punya kekuatan. Saya merasa ini satu hal yang harus kita perjuangkan, mengawal dari hak angket. Kehadiran kami bertiga menunjukkan keprihatinan kami," ungkap Dailami.

Selain itu, Dedi Iskandar yang merupakan perwakilan dari Sumatera Utara mempertanyakan kebijakan mengangkat Ahok yang berstatus terdakwa. Dia lalu membandingkan dengan kasus yang menimpa Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

"Dulu gubernur saya, Gatot, waktu terdakwa langsung dinonakifkan. Perlakuaan yang sama juga harus ditunjukkan pemerintah. Apakah karena daerah khusus jadi ada perlakuan khusus, saya kira tidak begitu," ungkap Dedi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/