Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diminta Pemuda Muhammadiyah Berhentikan Ahok, Ini Jawaban Jokowi

Diminta Pemuda Muhammadiyah Berhentikan Ahok, Ini Jawaban Jokowi
Presiden Joko Wiodo. (tribunnews.com)
Senin, 20 Februari 2017 17:39 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Usai bertemu Jokowi, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu, yakni mengenai status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.PP Pemuda Muhammadiyah menilai, status Ahok yang tetap menjabat sebagai Gubernur meski sudah menjadi terdakwa kasus penodaan agama ini menimbulkan kegaduhan di masyaakat.

"Oleh karena itu, kami minta kepada Pak Jokowi untuk sesegera mungkin menonaktifkan Pak Ahok," kata Dahnil, seperti dikutip dari tribunnews.com.

Menanggapi permintaan Pemuda Muhammadiyah itu, lanjut Dahnil, Presiden Jokowi mengaku akan menunggu pandangan hukum yang resmi. Misalnya, dari Mahkamah Agung atau Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebab, Jokowi tidak mau terjebak dengan opini pribadi setiap individu.

Pemerintah sebelumnya sudah meminta fatwa Mahkamah Agung. Namun, MA menolak dan mengembalikan keputusan ke Kementerian Dalam Negeri. Artinya, pemerintah hanya tinggal menunggu keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pemerintah sebelumnya digugat Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) agar segera menonaktifkan Ahok.

''Apabila PTUN menyatakan Ahok harus dinonaktifkan, maka Presiden akan ikut,'' kata Dahnil.

Menyikapi pendapat MA, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya tidak akan mengubah keputusannya soal mengaktifkan kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta.

''Saya yakin betul, saya mempertanggungjawabkannya kepada Bapak Presiden apa yang sudah saya putuskan belum memberhentikan (Basuki),'' ujar Tjahjo.

Menurut Tjahjo, secara aspek yuridis, pembuktian salah atau tidak seseorang hanya dapat ditentukan melalui putusan hakim melalui jalur pengadilan.Sebelum ada putusan pengadilan, menurut Tjahjo, seseorang belum bisa dinyatakan bersalah.

Menurut Tjahjo, Kemendagri berpotensi menerima gugatan apabila memberhentikan atau menonaktifkan kepala daerah yang statusnya belum ditentukan oleh pengadilan.

Menurut Tjahjo, Kemendagri pernah digugat lantaran memberhentikan sementara kepala daerah yang tengah diproses di pengadilan.Berdasarkan Pasal 83 UU tentang Pemda, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Namun, pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dakwaan terhadap Ahok terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Oleh karena itu, Kemendagri akan terlebih dahulu menunggu tuntutan jaksa, pasal mana yang akan digunakan.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:GoNews Group, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/