Home  /  Berita  /  GoNews Group

Miliki 39 Batang Pohon Ganja, Oknum PNS di Kapuas Ini Dicokok Petugas BNN dan Kepolisian

Miliki 39 Batang Pohon Ganja, Oknum PNS di Kapuas Ini Dicokok Petugas BNN dan Kepolisian
Tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas. (Ngadri/GoNews.co)
Minggu, 19 Februari 2017 18:47 WIB
Penulis: Ngadri
SANGGAU - Oknum PNS di Kabupaten Sanggau Kecamatan Kapuas, berinisial CA (28) diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Sanggau bekerjasama dengan Polres dan polsek Kapuas, pada Minggu (19/2) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pasalnya CA diketahui memiliki dan menanam batang pohon Ganja di RT 01/RW02 Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bunut.

Kepala BNNK Sanggau, AKBP Ngatiya saat ditemui wartawan enggan berkomentar dengan alasan masih tahap pengembangan.

"Masih pengembangan, sebaiknya jangan dululah," katanya kepada GoNews.co di Sanggau.

Selain CA, ada dua orang pelaku yang diamankan petugas. Mereka masing-masing berinisial FA (36) dan TR (24) perempuan yang diketahui adalah pacar CA.

Informasi yang diperoleh GoNews.co, penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula dari informasi masyaraat yang diterima petugas.

Dan sekitar pukul 10.15 WIB, BNN Kabupaten Sanggau yang dipimpin Kepala BNNK, AKBP Ngatiya dan Kompol Sugiarto bersama Anggota Polsek Kapuas dengan disaksikan oleh Lurah Bunut mendatangi rumah FA di RT 01/RW 02 Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap FA. Pada saat FA dibawa ke Kantor BNN, adik pelaku CA mencabut batang ganja yang ditanam di pot belakang rumah sebanyak 30 batang dan menyuruh TR (pacar CA) untuk kabur menggunakan sepeda motor jenis Vario Warna Putih.

Di dalam rumah FA, petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan 9 pot batang pohon ganja disimpan di depan WC rumah korban dan 2 tuperwer di dalam kulkas.

Setelah petugas mengintrograsi CA dan meminta menghubungi TR untuk kembali kerumah, FA datang dengan membawa 30 batang ganja. Sekira pukul 11.45 WIB, TR tiba dirumah FA, kemudian dibawa ke kantor BNN Kabupaten Sanggau untuk menjalani pemeriksanaan lebih lanjut.

Dari rumah pelaku FA, BNNK berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 39 batang pohon ganja setinggi satu sampai dua meter, 1 botol dan 1 plastik bibit ganja.Tidak hanya itu, pihak aparat juga menyita 1 set alat fermentasi dan 1 set alat pendukung pembudidayaan ganja.

Sementara itu, FA saat ditemui mengaku bahwa menanam ganja untuk mengobati istrinya YR yang sedang sakit sum-sum tulang belakang yang dirawat dirumah pelaku, tidak untuk dijual. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/