Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Negara Bekas Jajahan Prancis Ini 100 Persen Penduduknya Muslim dan Terapkan Hukum Islam

Negara Bekas Jajahan Prancis Ini 100 Persen Penduduknya Muslim dan Terapkan Hukum Islam
Peta Mauritania. (republika.co.id)
Sabtu, 18 Februari 2017 18:27 WIB
JAKARTA - Mauritania merupakan salah satu negara di kawasan Afrika Barat saat ini yang menerapkan syariat Islam sebagai hukum negara.

Dikutip dari republika.co.id, di negara ini Islam diterapkan dalam segala sektor kehidupan, baik sosial, politik, budaya, maupun ekonomi.

Fakta ini sebenarnya tidak mengherankan jika menilik agama yang dianut oleh hampir semua rakyat Mauritania. Sensus penduduk tahun 2004 menunjukkan bahwa 100 persen penduduk Mauritania beragama Islam.

Mereka mengikuti mazhab Maliki, salah satu dari empat mazhab utama yang dikenal dalam ajaran Islam.

Mauritania yang merupakan negara bekas jajahan Prancis, telah menjadi sebuah republik Islam sejak memperoleh kemerdekaan pada 1960. Piagam Konstitusi tahun 1985 menyatakan Islam agama negara dan syariat Islam menjadi landasan hukum negara.

Sementara dalam Konstitusi yang telah diratifikasi pada 20 Juli 1991 ditegaskan bahwa 'Mauritania adalah Republik Islam yang tak dapat diubah'. Selanjutnya dalam pasal 5 UUD tersebut dinyatakan bahwa 'Islam adalah agama penduduk dan negara'.

Kedua penegasan tersebut menunjukkan bahwa Mauritania bukan negara sekuler, seperti kebanyakan negara lainnya di kawasan benua hitam.

Karenanya, tak mengherankan jika bahasa nasional Mauritania adalah bahasa Arab, di samping bahasa Prancis dan bahasa lokal, seperti Pulaar, Soninke, dan Wolof yang juga banyak digunakan oleh penduduk Mauritania.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Umum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/