Home  /  Berita  /  GoNews Group

Imigrasi Tolak Pengajuan Paspor 31 WNI yang Dokumennya Palsu

Imigrasi Tolak Pengajuan Paspor 31 WNI yang Dokumennya Palsu
Ilustrasi.
Sabtu, 18 Februari 2017 02:42 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kantor Imigrasi Cirebon menolak memberikan paspor kepada 18 wanita dan 13 pria sepanjang Januari hingga 17 Februari 2017.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno mengatakan penolakan ini dilakukan lantaran sebagian besar dokumen yang diajukan adalah palsu.

"Karena sebagian besar terindikasi memalsukan dokumen dan berniat bekerja tanpa memiliki rekomendasi dari instansi terkait," kata Agung dalam pernyataan tertulisnya, Jumat, 17 Februari 2017.

Ia menduga modus pemalsuan dokumen itu akan digunakan untuk bekerja di luar negeri secara unprosedural.

Agung menuturkan penolakan dilakukan setelah pihak Imigrasi mendapat kepastian bahwa nama-nama pemohon tidak terdaftar dalam instansi yang tertulis di dokumen mereka.

"Penolakan karena data dukung persyaratan setelah dilakukan pengecekan ke instansi terkait tidak terdaftar atau tidak sah," ujar dia.

Agung mengatakan selanjutnya 31 nama tersebut dimasukkan dalam daftar orang-orang yang ditunda untuk mendapatkan paspor di seluruh kantor Imigrasi di Indonesia dan perwakilan RI di luar negeri.

Menurut Agung, penolakan terhadap para pemohon yang memiliki dokumen palsu seperti ini diperlukan untuk mencegah tindak pidana penyelundupan dan perdagangan manusia terhadap para calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri. ***

Sumber:Tempo.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/