Home  /  Berita  /  GoNews Group

Benarkah Chappy Hakim Mundur dari Dirut PT Freeport Indonesia?

Benarkah Chappy Hakim Mundur dari Dirut PT Freeport Indonesia?
Ilustrasi. (net)
Sabtu, 18 Februari 2017 11:15 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemerintah secara tiba-tiba mengeluarkan izin ekspor mineral konsentrat untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Perusahaan diberikan izin volume ekspor hingga 1,1 wet metriik ton (WMT) untuk periode satu tahun. Tapi apakah PTFI menerimanya?

Pemberian izin itu tak serta merta membuat suasana Freeport dan pemerintah menjadi lebih cair. Yang terjadi, negosiasi perubahan status dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) itu mengalami jalan buntu alias deadlock.

Freeport bersikukuh tak setuju aturan dalam IUPK karena dinilai mengancam stabilitas investasi dan kepastian fiskal. Beberapa aturan dalam IUPK yang ditolak Freeport, antara lain kewajiban pelepasan saham sebesar 51 persen, pembangunan smelter, dan penerapan pajak prevailing yang bisa berubah sesuai aturan perundang-undangan.

Informasi yang dikutip GoNews.co dari kumparan.com, akibat persoalan tersebut, Freeport telah mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional. Bahkan, Presiden Direktur PTFI Chappy Hakim dikabarkan mundur dari jabatannya. Surat pengunduran diri Chappy sudah dikirim ke Freeport McMoRan.

Jika informasi itu benar, tentu persoalan Freeport dengan pemerintah Indonesia makin pelik. Sayangnya, Chappy Hakim saat dihubungi kumparan, tidak mengangkat teleponnya. Juru Bicara PTFI Riza Pratama juga tak merespons pertanyaan kumparan yang dikirim melalui pesan WhatsApp. Dia juga tak menjawab sambungan telepon.

Sebelumnya, pada Kamis lalu, Riza mengatakan belum ada kesepakatan dengan pemerintah dan perusahaan tetap menolak mengubah statusnya menjadi IUPK jika tidak ada komitmen stabilitas investasi.

"Seperti yang disampaikan sebelumnya, PTFI bersedia menjadi IUPK dengan syarat disertai suatu perjanjian stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan KK," kata Riza kemarin.

Tentang kabar gugatan arbitrase dan mundurnya Chappy Hakim, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, juga mengaku tak tahu. Menurut dia, seluruh keputusan yang diambil pemerintah sudah berdasarkan aturan yang berlaku.

"Saya belum mendengar kabar itu," kata Bambang saat dihubungi kumparan Jumat malam (17/2/2017).

Bambang tak mau menanggapi lebih jauh soal kabar tersebut. Dia hanya memastikan bahwa izin ekspor untuk Freeport diberikan setelah perusahaan mengajukan rekomendasi ekspor pada pekan lalu. "Mereka yang mengajukan. Kami berikan izin karena seluruhnya sudah sesuai dengan peraturan," ujarnya.

Pangkal persoalan terjadi pada bulan lalu setelah izin ekspor konsentrat Freeport habis. Pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur perusahaan tambang mineral harus mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK.

Selain itu, diterbitkan juga Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 yang mengatur perusahaan tambang harus membangun smelter dalam lima tahun dan melepas 51 persen sahamnya dalam jangka waktu 10 tahun. ***

Sumber:berbagai sumber.
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/