Home  /  Berita  /  GoNews Group

Awalnya Sih Pesan Kopi, Eh Taunya Dua Remaja Cabuli Seorang Anak Dibawah Umur

Awalnya Sih Pesan Kopi, Eh Taunya Dua Remaja Cabuli Seorang Anak Dibawah Umur
Pelaku pencabulan saat diamankan ke kantor Polisi. (pikiran-rakyat)
Sabtu, 18 Februari 2017 14:48 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PURWAKARTA - Kepolisian Resor Purwakarta membekuk dua pelaku kejahatan seksual anak di bawah umur, E (25) dan AHA (23). Korban, N (14) diperkosa setelah awalnya dijebak oleh keduanya dengan modus memesan kopi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 Februari 2017 sekira pukul 15.00 WIB setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. Kedua pelaku ditangkap di Gang Beringin, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta, Agus Permana, pada Jumat, 17 Februari 2017. Agus mengungkapkan, keduanya langsung ditangkap saat hari kejadian.

Dia menuturkan, berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun, kedua pelaku awalnya memesan kopi kepada N dan meminta diantarkan ke kontrakannya. Setelah itu, N langsung ditarik paksa masuk ke dalam kamar dan dicabuli bergantian. Keduanya diduga sengaja menjebak korban.

"Setelah menerima laporan, Unit PPA langsung bergerak kesana. Ternyata keduanya masih di TKP, kemudian kami amankan keduanya," ujar Agus.

Agus mengungkapkan, pelaku merupakan tetangga korban. Saat ditarik paksa, korban tak berani berteriak untuk minta tolong. Sebab keduanya mengancam akan melukai korban jika bersuara dan berani melapor. N baru melaporkan kejadian yang menimpanya, setelah orangtuanya melihat gelagat N yang aneh dan tak biasa.

"Saat dipaksa masuk, ternyata salah seorang pelaku sudah ada di dalam kamar. Seperti sengaja disiapkan," katanya.

Keduanya dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D subsider Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Atau denda paling banyak Rp 5 miliar. ***

Sumber:pikiran rakyat
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/