Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tagih Cicilan Motor, Debt Collector Malah Dapat Bayaran 3 Kali Tikaman

Tagih Cicilan Motor, Debt Collector Malah Dapat Bayaran 3 Kali Tikaman
ilustrasi
Jum'at, 17 Februari 2017 07:08 WIB

DENPASAR - Nasib apes dialami, Ketut Nik Artana (34), saat menjalani tugasnya di perusahaan tempatnya bekerja sebagai debt collector.

Saat dirinya menagih salah seorang penunggak cicilan motor, justru mendapat perlawanan dan ditikam menggunakan pisau lipat. Kini dia haru menjalani perawatan di rumah sakit.

Informasi dihimpun di kepolisian, saat itu korban mendatangi rumah pelaku berinisial KNC di sebuah indekos milik pelaku di Jalan Gunung Resimuka Barat IV A Denpasar, Kamis (16/2).
Sejak November lalu, pelaku menunggak pembayaran cicilan motor jenis Suzuki Thunder. Lantaran lama menunggak dan hanya diberikan janji, korban berniat menyita motor pelaku dengan bukti surat penarikan.

"Pada saat itu, pelaku memang berjanji untuk membayar sambil tunggakan angsurannya itu. Tetapi sambil ngomel-ngomel kepada korban," terang anggota di Polsek Denpasar Barat.

Tak hanya ngomel, pelaku juga memaki korban. Bahkan pelaku langsung menyalakan motornya dan berniat untuk pergi, saat itulah korban berupaya menghalangi hingga pelaku terjatuh dari motornya.

Merasa tidak terima, pelaku langsung mengambil pisau yang disimpan di celah ikat pinggangnya. Saat serangan pertama, korban berhasil menghindar.

Namun serangan selanjutnya, korban terkena tusukan pada bagian perut. Tak cukup, pelaku kembali melayangkan pisaunya dan mengenai bagian bahu dan lengan korban sebelah kanan juga, serta bagian pinggang sebelah kiri.

Saat korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke jalan, masih dikejar pelaku. Syukurnya, teriakan korban mengundang perhatian sejumlah warga untuk menolong dan pelaku berusaha untuk kabur.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra R.A, mengatakan, hingga kini pelaku masih sedang dicari. "Ini masih kita kejar. Mohon bersabar ya," tegas Aan. (mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/