Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diberhentikan Sepihak, Anggota DPRD Mabar Melawan 'Kesewenangan' Partai Golkar

Diberhentikan Sepihak, Anggota DPRD Mabar Melawan Kesewenangan Partai Golkar
Edi Endi, anggota DPRD Mabar yang dipecat sepihak oleh DPD Golkar Mabar, NTT. (istimewa)
Jum'at, 17 Februari 2017 18:41 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
MANGGARAI BARAT- Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Edi Endi diberhentikan DPP Partai Golkar melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW). Dalam SK tersebut dijelaskan Fidelis Adol ditetapkan sebagai Anggota DPRD Mabar menggantikan Edi Endi.

Dengan adanya keputusan sepihak tersebut, Edi Endi protes keras. Dirinya menilai keputusan Partai Golkar itu beraroma politis dan telah melakukan keputusan kesewenang-wenangan terhadap kader partai.

Edi juga menilai, PAW dirinya sangat janggal dan melanggar janggal aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (ADRT) partai Golkar.

"Keputusan PAW ini beraroma politis dan partai Golkar telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan dengan melanggar aturan yang tertuang dalam ADRT," ucap Edi di Labuan Bajo melalui sambungan telepon kepada GoNews.co, Jumat (17/2/2017).

Kata Edi, pihaknya melalui tim kuasa hukum sudah melayangkan surat "Somasi" kepada DPP Partai Golkar di Jakarta dan sekaligus menggugat SK PAW tersebut di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, pada Kamis,16 Februari 2017.

Somasi yang dilayangkan ke DPP Golkar lanjut Edi, telah diterima pihak DPP pada Kamis, 16 Februari 2017.

"Saya dan tim kuasa hukum sudah kirim somasi ke DPP Golkar dan pihak DPP telah menerimanya, kita menunggu tanggapan DPP seperti apa keputusannya," tegas Edi.

Terpisah, Kuasa Hukum Edi, Irenesius Surya mengatakan, dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), juga ADRT Partai Golkar, sudah mengatur secara jelas dan terang benderang ketentuan soal PAW.

Alasan PAW terhadap klienya sangat tidak berdasar dan penuh dengan aroma politik kepentingan. PAW ini juga dinilai sebagai bentuk kesewenangan partai terhadap hak konstitusional Anggota DPRD yang mendapat amanat rakyat.

"PAW ini jelas-jelas melanggar aturan dan melanggar hak konstitusional pak Edi Endi sebagai wakil rakyat, makanya kami melakukan perlawanan terhadap kesewenangan ini," tandasnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe kepada GoNews.co Jumat (17/2/2017) petang di Jakarta mengatakan, partai politik seharusnya melakukan PAW dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk soal aturan-aturan terkait sehingga PAW itu tidak melanggar aturan dan hak konstitusi anggota dewan.

"Secara internal partai politik punya aturan main sendiri, namun demikian pihak partai tidak bisa sewenang-wenang melakukan pemberhentian terhadap anggota DPRD yang subtansi pemberhentiannya tidak subtansial apalagi kalau itu dilakukan karena rasa ketidaksukaan," tutur Pengamat Politik dari Universitas Mercu Buana Jakarta ini. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77