Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tak Nonaktifkan Ahok, Ombudsman RI Sebut Mendagri Telah Lakukan Maladministrasi

Tak Nonaktifkan Ahok, Ombudsman RI Sebut Mendagri Telah Lakukan Maladministrasi
ilustrasi
Kamis, 16 Februari 2017 23:43 WIB

JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk memberi penjelasan terkait belum adanya keputusan penonaktifan atas Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. 

Padahal, gubernur yang kondang disapa dengan nama panggilan Ahok itu sudah menyandang status terdakwa perkara penodaan agama.

Ketua ORI Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya sudah memperoleh penjelasan dari Mendagri. “Mudah-mudahan dalam waktu tak terlalu lama ada kepastian sikap dari Mendagri," ujarnya di Jakarta, Kamis (15/2).

Menurut Amzulian, ORI akan mengawasi perkara itu setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Sikap Kemendagri yang belum juga menonaktifkan Ahok, kata Amzulian, diduga sebagai perbuatan maladministrasi.

"Ombudsman tentu akan mengawasi khusus tentang persoalan ini. Karena ombudsman juga menerima laporan masyarakat yang harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Bagaimana soal dugaan pelanggaran undang-undang akibat Ahok tak kunjung dinonaktifkan? Amzulian mengatakan, seharusnya tidak perlu ada perdebatan soal ancaman hukuman atas Ahok sebagaimana diatur pada Pasal 156a dan 156 KUHP serta kaitannya dengan ketentuan di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Menurut Amzulian, mestinya yang dilihat bukan semata-mata pada ancaman hukuman. Tapi justru imbas perkaranya.

“Kenapa enggak dilihat kualifikasi pidananya? Selain terorisme, kan ini (penistaan agama, red) berpotensi memecah belah NKRI," ucap Amzulian.

Meski demikian, Amzulian meyakini Mendagri Tjahjo Kumolo akan memperhatikan masukan maupun aspek-aspek yang ada. Tentunya tidak hanya aspek yuridis semata.

"Ombudman enggak bisa menghindar dari laporan masyarakat yang harus kami tindaklanjuti. Kami ingin sharing dengan Mendagri," pungkas Amzulian.(gir/jpnn)

Editor:Arie RF
Sumber:jpnn.com
Kategori:GoNews Group, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/