Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
24 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
23 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
3
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
24 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
4
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terkait Upah dan Pemotongan Uang Iuran, 700 Karyawan Geruduk Pabrik Susu Ultrajaya

Terkait Upah dan Pemotongan Uang Iuran, 700 Karyawan Geruduk Pabrik Susu Ultrajaya
Pegawai unjuk rasa di Pabrik susu Ultrajaya. (pikiran-rakyat)
Selasa, 07 Februari 2017 04:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
BANDUNG - Ratusan karyawan PT Ultrajaya Milk Industry melakukan mogok kerja dan berunjuk rasa di depan pabrik di Jalan Raya Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat, Senin 6 Februari 2017.

Mereka mempertanyakan sistem pemotongan iuran bagi karyawan yang bergabung dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia oleh perusahaan.

Sekretaris Pimpinan Unit Kerja SPSI PT Ultrajaya Milk Industry, Hendra Alamsyah mengatakan, para pekerja juga menuntut pihak perusahaan memenuhi perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah disepakati, salah satunya ialah mengenai penyetaraan upah antara operator staf dan nonstaf, yang saat ini masih jomplang perbedaannya.

"Di PKB itu banyak poin yang kami tuntut biar diterapkan, tapi intinya kami ingin ada persamaan upah antara operasional staf dan nonstaf yang masih berbeda. Padahal, tanggung jawabnya sama besar," kata Hendra di sela-sela unjuk rasa yang diikuti sekitar 700 karyawan.

Terkait dengan sistem pembayaran iuran bagi karyawan yang anggota SPSI, dia menyatakan, semestinya pembayaran iuran dengan pola cash of system (COS) dibayarkan setiap bulan oleh masing-masing karyawan secara otomatis, yakni dengan cara dipotong langsung dari gaji. Iuran yang disepakati ialah sebesar Rp 17.000.

"Untuk COS itu memang dibayar karyawan setiap bulan, tapi secara otomatis, jadi pasti ada potongan dari gaji yang diberikan. Sementara pada bulan lalu, sistem pembayarannya diubah jadi manual, jadi enggak ada potongan dari gaji karyawan. Itu yang kami pertanyakan dan minta pihak perusahaan mengkaji ulang," katanya.

Menurut dia, para karyawan akan tetap mogok dan berunjuk rasa sampai tiga hari ke depan, jika tuntutan mereka tidak dikabulkan pihak perusahaan.

"Sebetulnya kami tidak ingin ada demo seperti ini, kami juga ingin tetap bekerja, tapi perusahaan sudah bertindak tidak adil," katanya.

Setelah dilaksanakan audiensi antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bandung Barat, kedua pihak akhirnya menyepakati akan melakukan perundingan PKB pada pertengahan Februari 2017 ini.

"Masing-masing perwakilan dari para pihak harus disertai surat kuasa penuh untuk membahas dan mengambil keputusan dalam setiap perundingan PKB. Karyawan juga sudah menyatakan batal mogok kerja, jadi mulai besok (7 Februari 2017) semua karyawan sudah bekerja seperti biasa lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha.

Terkait dengan tuntutan mengenai pemotongan iuran anggota SPSI, dia menyatakan, masing-masing anggota SPSI di PT Ultrajaya akan membuat surat kuasa pemotongan upah di hadapan notaris, PUK SPSI PT Ultrajaya Milk Industry, dan manajemen PT Ultrajaya Milk Industri.

"Setelah ada surat kuasa, maka pemotongan upah untuk iuran SPSI dilakukan perusahaan sejak Januari 2017," katanya. 

Dia menekankan, tidak ada pemaksaan yang akan dilakukan perusahaan kepada pihak karyawan dalam hal pembuatan surat kuasa pemotongan upah anggota SPSI itu oleh siapapun.

"Pemotongan iuran anggota SPSI ini juga dilaksanakan dengan cara permohonan dari pihak PUK SPSI ke manajemen perusahaan," tuturnya. ***

Sumber:pikiran rakyat
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/