Home  /  Berita  /  Umum

Pengamat Desak Keseriusan Pemerintah Usut Sampah Medis

Pengamat Desak Keseriusan Pemerintah Usut Sampah Medis
Ilustrasi. (f: harianhaluan.com)
Selasa, 07 Februari 2017 15:16 WIB

PADANG-Pengamat lingkungan hidup, Khalid Syaifullah, menilai perlu keseriusan pemerintah dan penegak hukum dalam mengusut kasus sampah medis atau sampah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) yang ditemukan di Pantai Tan Sridano, di Kenagarian Taluak, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Mengingat hingga saat ini belum juga belum ditemukan siapa pemilik sampah medis ini.


''Ini hanya tergantung dengan kemauan aparat saja untuk menemukannya. Karena aparat, DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan pihak terkait pasti tahu bagaimana cara menemukan pemiliknya. Saya rasa tidak perlu diajarkan lagi,'' pungkas Khalid, Senin (6/2), di Padang.

Dikatakannya, jangan hanya untuk melindungi kelompok atau seseorang aparat malah mengaburkan masalah ini seakan masih belum bisa menemukan pemiliknya. ''Apalagi ini akan sangat berbahaya bagi lingkungan dan juga bagi masyarakat yang memanfaatkan pantai ini untuk berwisata. Apalagi sampah medis ini adalah kategori B3 yang sangat berbahaya. Jadi, aparat tidak boleh main-main untuk mengungkapnya,'' papar Khalid yang juga Dewan Daerah Walhi Sumbar Periode 2014-2018 ini.

Apabila aparat terkesan lemah dalam mengungkap kasus pembuangan sampah medis secara sembarangan ini ditakutkan akan memberi ruang kepada orang yang sama bahkan orang lain untuk melakukan hal yang sama. “Karena mereka menilai aparat tidak akan tegas menindak pelaku pembuangan sampah medis itu,” lanjutnya.

Terkait dengan pengolahan limbah B3 kata Khalid telah diatur dengan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 Pengganti PP 18/1999 Jumto PP 85/1999. “Pembuangan limbah B3 ini sudah merupakan tindakan pidana. Dimana sanksi tegas menunggu pelaku,” ungkapnya.

Seperti yang tertera di UU Nomor 32 Tahun 2009 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 103 – 108 dimana sanksi 3 – 4 tahun menunggu pelaku pembuangan limbah B3 ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Asrizal Asnan, kepada Haluan mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus limbah medis ini. Karena hingga saat ini tim masih melakukan investigasi di lapangan. ''Tunggu saja karena tim masih melakukan penyelidikan di lapangan,'' ujarnya.

Seperti diberitakan Harian Haluan edisi 080 Rabu (28/12), sejumlah masyarakat nelayan di Kenagarian Taluak, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mengaku resah dan geram dengan banyaknya sisa alat medis bertebaran di sepanjang Pantai Tan Sridano.

Masyarakat menduga, bahwa sisa alat medis tersebut, sengaja di buang oleh tangan-tangan jahil yang tidak bertanggung jawab. Sehingga mengakibatkan pemandangan yang tidak elok itu terjadi di kawasan Pantai Tan Sridano.

Mulai dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan LSM lingkungan seperti Walhi pun angkat bicara. Mereka sama-sama mendesak agar kasus ini bisa segera diusut tuntas agar tidak terulang kembali pada masa mendatang.***

Editor:Evi Endri
Sumber:Harianhaluan.com
Kategori:Umum, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/