Home  /  Berita  /  Ekonomi

Perjuangkan Nasib Nelayan, DPRD Padang Minta Wako Tulis Surat ke Pusat

Perjuangkan Nasib Nelayan, DPRD Padang Minta Wako Tulis Surat ke Pusat
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Padang dengan DKP.
Senin, 06 Februari 2017 11:00 WIB
Penulis: Agib Noerman
PADANG - Komisi II DPRD Padang menyarankan walikota menulis surat dan menjelaskan secara spesifik tentang kondisi nelayan di Kota Padang pada pemerintah pusat. Hal ini dimaksudkan agar nelayan Kota Padang bisa melaut dan tidak dihantui ketakutan dengan tidak adanya SLO (surat layak operasional) dan SIB (Surat Izin Berlayar).

Saran tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II, Yulisman saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, Sabtu (6/2/2017).

“Komisi II DPRD Kota Padang meminta melalui dinas agar pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi harus konsisten dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh masyarakat nelayan kita. Kehidupan masyarakat nelayan kita harus berjalan,” tegas Yulisman.

Diketahui, perizinan kapal 30 GT ke atas harus diurus langsung ke pusat. Sebelumnya sudah pernah dilakukan penandatanganan kesepakatan antara KUD MINA Gates dengan penegak hukum terkait, yakni Badan Intelijen Daerah(BINDA) Sumbar, Kajari, Syahbandar, Pol Air, Lantamal, DKP Sumbar, PSDKP termasuk PPS Bungus untuk memberikan kesempatan belajar bagi nelayan-nelayan Sumbar. Namun, sayangnya masih ada nelayan yang ditangkap ketika melaut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP) Padang, Zalbadri mengatakan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Padang saat ini terkendala regulasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mendapatkan pendapatan. Sebelumnya, DKP bisa melakukan penarikan retribusi di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Bungus. Namun, saat ini tidak dibenarkan lagi untuk menarik retribusi di TPI Bungus.

Dikatakan Zalbadri, dengan adanya UU 23 tahun 2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan, penentuan tata ruang laut serta penyuluhan yang status kepegawaiannya, semua kewenangan telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi. Izin – izin yang dikeluarkan DKP sekarang sudah dipindahkan ke provinsi, seperti izin kapal 5GT, 10GT, 30GT, sedangkan untuk 30GT ke atas izinnya harus ke pemerintah pusat atau Kementerian.(agb)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/