Home  /  Berita  /  GoNews Group

Anggota DPRD Depok Kabur Saat Polisi Ungkap Transaksi Sabu

Anggota DPRD Depok Kabur Saat Polisi Ungkap Transaksi Sabu
Barang bukti sabu. (istimewa)
Senin, 06 Februari 2017 01:19 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ervan Teladan, anggota DPRD Kota Depok diduga terlibat penyalahgunaan/peredaran sabu. Hal itu terkuak saat aparat Kepolisian Resort Kota Depok melakukan operasi pemberantasan narkoba di kediaman Ervan, Minggu 5 Februari 2017.

Awalnya, Polresta Depok mendapat informasi dari warga terkait kediaman Ervan yang kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Jalan H Sulaiman RT 03 RW 05, Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

?"Kemudian petugas melakukan observasi di lokasi tersebut dan pada Sabtu 4 Februari 2017, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati pemilik rumah atas nama Ervan Teladan menemui saudari UMR (Siti Ummu Kalsum) di teras rumah saudara Ervan," kata Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polresta Depok Putu Kholis Aryana dalam keterangan tertulisnya, Minggu 5 Februari 2017 malam.

Karena adanya gerak gerik yang mencurigakan, UMR keluar dari rumah Ervan.

"Selanjutnya petugas menghentikan dan memeriksa UMR yang kemudian mengakui bahwa UMR baru saja menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu kepada saudara Ervan Teladan," tutur Putu.

Dari keterangan tersebut, petugas mendatangi dan memeriksa rumah Ervan Teladan. Namun, Ervan kabur melalui pintu belakang rumah saat petugas mendatangi rumah melalui pintu bagian depan.

"Dari hasil penggeledahan rumah saudara Ervan, petugas menemukan barang bukti," kata Putu.

Barang bukti tersebut adalah ?dua bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu yang ditemukan dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD pada lemari pakaian di kamar Ervan. Selain itu, polisi mendapati, satu pipet alat hisap sabu yang ditemukan di dalam mobil di garasi rumah Ervan Teladan. Polisi juga menemukan 1 dompet berisi KTP Ervan dan buku rekening tabungan Bank BJB juga atas namanya.

Sementara itu, polisi pun mendapati barang bukti pada diri UMR berupa 4 bungkus plastik klip bening masing-masing berisi sabu dengan berat bruto 2,80 gram, 1 timbangan elektronik, 4 lembar uang nominal Rp 5.000, 1 telefon genggam.? Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.

Hingga kini, polisi masih memburu Ervan. Dari informasi yang dihimpun "PR" Ervan merupakan anggota DPRD Depok dari Partai Golkar. Ervan menggantikan Babay Suhaimi yang mengalami pergantian antarwaktu.***

Sumber:pikiran rakyat
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/