Iklan Rokok akan Dilarang di Padang, Wako: Kerusakan yang Ditimbulkannya Luar Biasa
PADANG-Iklan rokok dilarang beredar di Padang,ibukota Provinsi Sumatera Barat, terhitung mulai 2018 depan. Ruang publik menjadi tempat steril dari iklan rokok.
Pelarangan iklan rokok sebagai bentuk penyelamatan generasi muda dari bahaya rokok. Apalagi, iklan rokok tidak memberi kontribusi besar bagi Pemerintah Kota Padang.
''Jika dihitung-hitung, pendapatan iklan rokok hanya sekitar Rp2 miliar per tahun,'' terang Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo.
Parahnya, lanjut Mahyeldi, sudahlah iklan rokok tak memberi kontribusi besar, justru membuat mudarat bagi generasi muda. Kerusakan yang ditimbulkan cukup luar biasa.
“Pesan yang disampaikan iklan rokok penuh kebohongan dan berbeda dengan fakta sebenarnya,” tambahnya.
Pelarangan iklan rokok di ruang publik merupakan langkah mempersiapkan generasi menyambut bonus demografi pada 2045. Dimana saat itu Indonesia dipimpin oleh generasi muda.***