Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Internasional
2 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
50 menit yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
29 menit yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77
Home  /  Berita  /  Hukum

Diduga Pungli, Ketua Yayasan Taratak Jiwa Hati Diamankan Tim Saber Pungli Padang

Diduga Pungli, Ketua Yayasan Taratak Jiwa Hati Diamankan Tim Saber Pungli Padang
Tim saber pungli mengamankan terduga. (f: veloraNEWS)
Sabtu, 04 Februari 2017 15:29 WIB

PADANG-Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Padang, menangkap FD (40), warga perumahan Belimbing, kecamatan Kuranji, Padang, Kamis (2/2/2017). Penangkapan FD berdasarkan laporan dari dua orang korban yang merupakan anggota Yayasan Jiwa Hati yang diketuai FD.

Yayasan Jiwa Hati yang beralamat di Koto Tangah tersebut, merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyalurkan bantuan dari Dinas Sosial terhadap anggotanya yang terdiri dari mantan warga binaan Lapas Muaro Padang.

Yayasan mendapatkan bantuan sebesar Rp320 juta melalui rekening yayasan untuk 64 orang anggota. Berarti, masing-masing anggota mendapat Rp5 juta. Ketika dibagikan, anggota hanya menerima Rp4 juta.

FD diamankan di kantornya, seusai mencairkan uang disalah satu bank bersama barang bukti uang tunai Rp7,15 juta, dua unit HP, 46 buah buku tabungan dan berkas-berkas lainnya.

''Kami terus melakukan pengembangan kasus ini. Kami juga menyelidiki apa masih ada korban lainnya. Karena, dari laporan yang kami terima, semua anggota yang menerima bantuan dipotong antara Rp1-2 juta per orang,'' terang Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz pada awak media Jumat (3/2/2017).

Dikatakan Kombes Chairul, tersangka bakal dijerat UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 374 dan 372 KUHP dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp150 juta, maksimal Rp750 juta.

Sementara, Ketua Tim Saber Pungli Kota Padang, AKBP Tommy bertekad, akan terus memberantas praktek pungli di kota bingkuang ini. ''Kami mengharapkan kerjasama dari segenap warga dalam memberantas praktek pungli. Kalau menemukan atau melihat adanya praktek pungli, segera laporkan ke call centre kita di 08117080117,'' pungkas AKBP Tommy yang juga Waka Polresta Padang.***

Editor:Evi Endri
Sumber:VeloraNEWS
Kategori:Hukum, Padang
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77