Home  /  Berita  /  GoNews Group

PBNU: Masih Banyak Serangan ke KH Ma'ruf Amin di Medsos

PBNU: Masih Banyak Serangan ke KH Maruf Amin di Medsos
KH Ma'ruf Amin
Kamis, 02 Februari 2017 13:21 WIB
JAKARTA - Wakil Sekjen PBNU Masduki Baidlowi mengaku prihatin karena masih banyaknya serangan kepada KH Ma'ruf Amin.

Serangan itu sebetulnya bukan kepada ke KH Ma'ruf Amin, tapi malah tersasar ke Rais Aam PBNU tersebut.

"Coba lihat, di media sosial masih banyak serangan ke KH Ma'ruf Amin," kata Masduki yang ditemui setelah menyampaikan sikap MUI, Kamis (2/2).

Masduki melihat, serangan-serangan yang banyak disampaikan di media sosial sesungguhnya ditujukan ke Presiden RI kelima Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, opini publik terarah ke persidangan yang dihadiri KH Ma'ruf Amin, sehingga serangan jadi melebar.

Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI tersebut menegaskan, KH Ma'ruf Amin merupakan Ketua Umum MUI dan Rais Aam PBNU. Menurut Masduki, jelas tidak benar jika ada tudingan kalau KH Ma'ruf Amin memiliki aliansi politik terhadap siapapun.

''Termasuk fatwa yang selama ini ada dikeluarkan MUI, jangan dikait-kaitkan dengan aliansi politik," ujar dia.

Sikap Resmi MUI

Hariini MUI memberikan sikap resmi atas tuduhan-tuduhan dan pelecehan yang dilakukan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pengacaranya, kepada Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin dalam persidangan, Selasa (31/1/2017). Sikap itu dibacakan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Gedung MUI Pusat, Kamis (2/2).

MUI telah mencermati proses persidangan ke delapan tanggal 31 Januari 2017 perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang persidangan dilaksanakan di Kementerian Pertanian RI dengan menghadirkan saksi KH Ma'ruf Amin selaku Ketua Umum MUI.

Kehadirannya untuk menerangkan proses penerbiatan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI yang diterbitkan 11 Oktober 2016, maka dengan bertawakkal kepada Allah kami sampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa dalam proses persidangan perkara a quo, Tim Pengacara terdakwa (Basuki Tjahaja Purnama) alias Ahok telah mempermalukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan, mengingat saksi adalah seorang ulama yang menjadi panutan umat Islam Indonesia.

2. Bahwa Tim Pengacara terdakwa maupun terdakwa sendiri tidak fokus pada subtansi materi yang diterangkan oleh saksi, sehingga Tim Pengacara dalam menggali informasi dari saksi cenderung mengaitkan dengan hal-hal yang tidak terkait dan tidak pantas.

3. Bahwa Tim Pengacara terdakwa cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi, sehingga saksi di posisikan sebagai pemberi keterangan palsu.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Dewan Pimpinan MUI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika, dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan perkara a quo.

2. Menyesalkan sikap Tim Pengacara terdakwa maupun terdakwa terhadap saksi (Dr. KH Ma'ruf Amin) yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo yang cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi dengan sikap yang arogan dan tidak santun serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan lembaga peradilan.

3. Meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara a quo.

4. Meminta Mahkamah Agung RI, Kejaksanaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan perkara a quo, sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan etika persidangan.

Sikap itu sendiri ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/