Home  /  Berita  /  GoNews Group

''Intimidasi Ahok Terhadap Ketua Umum MUI Bukan Kekhilafan''

Intimidasi Ahok Terhadap Ketua Umum MUI Bukan Kekhilafan
KH Ma'ruf Amin. (republika.co.id)
Kamis, 02 Februari 2017 11:11 WIB
JAKARTA - Intimidasi yang dilakukan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin dalam persidangan, bukanlah bentuk kekhilafan.

Demikian penilaian Panglima Lapangan Gerakan Pengawal Fatwa MUI (GNPF) Munarman. Dia menambahkan intimidasi oleh terdakwa dan kuasa hukumnya terhadap KH Ma'ruf Amin adalah bukti nyata bagaimana terdakwa dan kuasa hukumnya begitu arogan dan sok kuasa.

''Tentu saja, hal tersebut tidak bisa dilihat sebagai kekhilafan semata karena apa yang terjadi dipersidangan adalah sudah berulangkali terjadi dan berulang kali dilakukan terhadap saksi lainnya,'' ungkap Munarman melalui pesan aplikasi daring kepada Republika.co.id, Rabu (1/2).

Menurutnya, perlakuan terhadap KH Ma'ruf Amin tersebut sudah di luar batas dan sudah merupakan sikap yang merendahkan ulama.

''Hal tersebut tidak bisa lagi ditoleransi karena sudah merupakan hal yang bersifat sistematis dan terencana untuk merendahkan posisi ulama,'' ujar Munarman.

Dalam persidangan kasus penistaan agama di Kantor Kementerian Pertanian pada Selasa (31/1) yang menghadirkan saksi Ketua MUI Kiai Ma'ruf Amin, Ahok sempat menyatakan Kiai Ma'ruf menutupi identitas diri pernah menjadi anggota Wantimpres, bertemu dengan paslon calon Gubernur dan Wagub DKI Jakarta nomor urut satu dan menyebut Kiai Ma'ruf tidak pantas menjadi saksi karena tak objektif. Ahok mengaku memiliki bukti atas perkataannya tersebut.

Dalam persidangan pula, kuasa hukum Ahok menyebut Kiai Ma'ruf mendapat pesanan dari SBY untuk menerbitkan fatwa penistaan agama.

Kuasa hukum terdakwa juga menyatakan Kiai Ma'ruf sempat ditelepon SBY untuk mengatur pertemuan dengan Agus-Sylvi.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/