Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
6 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bea Cukai dan BNN Putus Peredaran Narkoba dengan Modus Cargo

Bea Cukai dan BNN Putus Peredaran Narkoba dengan Modus Cargo
Ilustrasi. (net)
Kamis, 02 Februari 2017 15:33 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Bea Cukai Soekarno Hatta bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap sindikat penyelundup narkoba pada Jumat (13/01).

Dalam upaya pengungkapan kasus ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 44 Kg 4-Klorometkatinona atau yang dikenal dengan Katinon yang akan diedarkan di daerah Serpong, Banten.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil analisis petugas Bea Cukai Soekarno Hatta terhadap barang kiriman yang mencurigakan dari negara China. Barang yang diberitahukan sebagai cat akrilik berbentuk cairan kental berwarna kuning dan dikemas dalam 2 jeriken masing-masing seberat 22 Kg.

Petugas menginformasikan kepada pihak BNN atas barang kiriman itu. Hasil pemeriksaan di laboratorium BNN dan Bea Cukai menunjukan bahwa barang tersebut merupakan Katinon. "Selanjutnya petugas Bea Cukai dan BNN bekerja sama untuk melakukan controlled delivery atas pengiriman Katinon tersebut," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi kepada GoNews.co, Kamis (2/2/2017) melalui siaran persnya.

Katinon sendiri merupakan narkoba golongan I, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017, yang memiliki efek samping yang berbahaya.Gr2 Controlled delivery yang dilakukan oleh petugas gabungan mengarah ke beberapa tempat di daerah Banten. Lokasi pertama merupakan sebuah panti pijat dan spa di Bumi Serpong Damai, Banten. Petugas mengamankan 22 Kg katinon, 4 buah telepon genggam serta para tersangka berinisial HP, R, T, dan D. Lokasi berikutnya merupakan toko rokok elektrik di daerah Gading Serpong, Banten.

Petugas mengamankan 22 Kg katinon serta seorang tersangka berinisial L. Dari hasil pendalaman kasus petugas melanjutkan penyelidikan ke sebuah rumah di daerah Bintaro dan berhasil menangkap tersangka berinisial S, manager toko rokok elektrik tersebut, dan dua orang lainnya.

"Dari interogasi yang dilakukan pada para tersangka, semuanya mengarah kepada tiga orang berinisial E, H, dan H yang berada di Singapura,"lanjut Heru.

Para tersangka dan barang bukti sebanyak 44 Kg Katinon telah dibawa dan diserahkan kepada Penyidik BNN.

Hanya berselang satu hari, Bea Cukai kembali membongkar upaya penyelundupan narkoba ke Indonesia pada Sabtu (14/01). Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas atas paket berupa water purifier dari Malaysia dengan alamat penerima di Jakarta. Petugas gabungan Bea Cukai dan BNN kemudian melakukan controlled delivery terhadap barang tersebut.

Dari controlled delivery yang dilakukan petugas gabungan berhasil menyergap dua orang pengambil paket tersebut di Kantor Pos Jakarta Barat. Dua orang tersebut berinisial S bertindak selaku kurir, dan BT selaku checker.

Dari interogasi yang dilakukan petugas, S dan BT diperintahkan mengambil paket oleh seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa methampetahmine seberat 1 Kg.

Dalam pengembangan kasus, petugas menangkap 4 orang tersangka lain berinisial HH, E, NA, dan G di sebuah apartemen di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Dari kasus ini petugas mengamankan barang bukti berupa 5 butir ekstasi, satu paket sabu, dan beserta alat hisapnya.

Penindakan kali ini kembali menambah daftar kasus penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta. Sepanjang Januari 2017, Bea Cukai Soekarno Hatta telah melakukan 6 penindakan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).

Sementara, secara keseluruhan di tahun 2017 Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 13 kasus penyelundupan NPP dengan berat total barang bukti sebesar 56,4 kg. Shabu, ekstasi, dan kokain masih cukup mendominasi jenis narkotika yang masuk ke Indonesia. Modus yang biasa dilakukan dalam menyelundupkan barang tersebut sering bersamaan dengan penumpang pesawat udara, atau melalui barang kiriman pos.

Kerja sama yang dilakuan Bea Cukai dan BNN ini tidak hanya menunjukan keberhasilan aparat dalam melakukan penindakan kasus penyelundupan narkoba. Namun hal ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam bersinergi untuk membendung peredaran narkoba yang ada di Indonesia. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/