Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
24 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
2
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
5 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Sepakbola
4 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

SBY: Penyadapan Ilegal Kejahatan Serius, Polisi Harus Usut

SBY: Penyadapan Ilegal Kejahatan Serius, Polisi Harus Usut
Susilo Bambang Yudhoyono. (dream)
Rabu, 01 Februari 2017 20:02 WIB
JAKARTA Mantan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengingatkan, penyadapan yang dilakukan secara ilegal merupakan kejahatan serius.

Hal itu ditegaskan SBY menanggapi pengakuan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam persidangan kemarin, bahwa dirinya memiliki rekaman pembicaraan melalui telepon antara SBY dengan Ketua Umum MUI yang juga Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amin.

''Penyadapan tidak boleh sembarangan dan harus berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku. Ini bentuk kejahatan yang serius di negara mana juga," kata SBY di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017), seperti dikutip dari dream.co.id.

Dalam persidangan kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang duduk sebagai terdakwa mengaku memiliki bukti percakapan telepon antara SBY dengan Ma'ruf. Namun belakangan, Ahok meminta maaf dan menyebut percakapan yang dimaksud merupakan artikel berita. Tapi SBY menduga bukti tersebut merupakan hasil penyadapan.

SBY mengatakan, penyadapan dijalankan di luar perintah undang-undang merupakan tindakan ilegal (illegal tapping). Secara spesifik, dalam konteks politik, dia menyebut penyadapan tersebut sebagai political spying.

Dia kemudian mengingatkan, penyadapan yang terjadi pada kasus Watergate pada 1972 di Amerika Serikat yang dilakukan Richard Nixon terhadap lawan politiknya.

''Saya kira semua ingat skandal Watergate dulu, saat kubu Nixon menyadap lawan politiknya,'' ujar dia.

Meski begitu, dia masih ragu apakah penyadapan itu benar-benar terjadi atau tidak. Jika penyadapan tersebut benar adanya, dia meminta kepolisian, kejaksaan, pengadilan, menegakkan hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku.

''Ini bukan delik aduan. Tak perlu Polri menunggu aduan saya,'' ujar dia.

Susilo Bambang Yudhoyono, mengaku ingin memiliki bukti transkrip percakapan antara dirinya dengan KH Ma'ruf Amin, sebagaimana disebutkan oleh terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam persidangan tersebut.

''Saya juga mohon agar transkrip percakapan telepon saya yang sekarang katanya dimiliki oleh Pak Ahok atau pengacaranya, saya minta bisa mendapatkan,'' ujar SBY.

SBY mengatakan, sangat mungkin ada penambahan maupun pengurangan, mengingat percakapan tersebut sudah dibuat dalam bentuk transkrip.

''Saya sungguh ingin mendapatkan transkrip itu karena dikatakan (dalam sidang) 'kami punya buktinya'," ucap SBY.

Dia juga meminta agar negara dapat mengusut siapa yang telah melakukan penyadapan percakapan telepon itu. Sebab, tidak sembarang orang maupun lembaga memiliki kewenangan untuk menyadap.

''Karena saya tahu, hanya kepolisin, KPK, BIN, dan BAIS TNI, saya tidak tahu apakah itu masih ada atau tidak, yang punya kemampuan (penyadapan) itu," kata SBY.

Jika ditemukan ternyata pelaku penyadapan bukan Ahok maupun pengacaranya, SBY minta ada penegakan hukum.

''Saya juga memohon Pak Jokowi berkenan memberikan penjelasan, dari mana transkrip itu, dan siapa yang menyadap," ucap dia.***

Editor:hasan b
Sumber:dream.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/