Home  /  Berita  /  GoNews Group

Timwas TKI DPR Dukung Pemerintah yang Cabut Izin 41 PPTKIS, Termasuk PT Bhayangkara

Timwas TKI DPR Dukung Pemerintah yang Cabut Izin 41 PPTKIS, Termasuk PT Bhayangkara
Timwas TKI DPR saat memberikan pernyataan sikap di Press Room DPR. (GoNews.co)
Selasa, 31 Januari 2017 11:58 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Timwas Tenaga kerja Indonesia(TKI) DPR RI dari fraksi PDIP Abidin Fikri, Masinton Pasaribu, Rieke Diah Pitaloka bersama  Serikat Buruh Migran Indonesia Hariyanto, Lingkaran Aku Cinta Indonesia Nurhalimah, Jaringan Buruh Migran, Savitri dan Solidaritas Perempuan, Risca mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah mencabut ijin 41 PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta), diantaranya ada nama PT Bhayangkara, termasuk yang bekerja sama dengan TTCo.

"Khusus PT Bhayangkara ini kita akan selidiki apa hanya namanya saja, atau memang milik aparat. Karena secara lembaga, TNI/Polri tidak boleh berbisnis," ungkap Rieke Diah Pitaloka, Senin(30/1/2017) kemarin.

"Mendukung Pemerintah untuk melanjutkan kebijakan yang lebih tegas dan melindungi TKI dan keluarganya dengan mengacu pada UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," tukasnya dalam pernyataan sikapnya pada wartawan di ruang media center Gedung Parlemen.

Menurutnya pencabutan ijin, bukanlah langkah final dari Pemerintah. Sesuai dengan perintah UU tersebut, jelas harus ada sanksi hukum pidana penjara, denda, dan administratif sehingga mampu memberikan efek jera kepada pelaku (baik perorangan, korporasi, maupun terhadap oknum penyelenggara negara).

Selanjutnya akan berjuang bersama agar dalam Revisi UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menjadi konsideran, sehingga UU yang baru secara tegas dan jelas menjadi dasar hukum terkait TPPO yang berkedok pengiriman TKI.

Diah Pitaloka menambahkan KepMen ketenagakerjaan No.260/2015. Namun masih terindikasi tetap terjadi pengiriman ke Timur Tengah, khususnya Saudi untuk dipekerjakan diperorangan.

"Salah satu kasus yang terjadi adalah dugaan TPPO yang dilakukan oleh perusahaan TTCo (Team Time for Recruitmen for Domestic Worker) yang di Jeddah," katanya.

Rieke juga menambahkan, Perusahaan tersebut bertentangan dengan Kepmen di atas karena terjadi pada tahun 2016, pada saat Kepmen tersebut telah berlaku, justru dikeluarkan visa ke Saudi sebagai cleaning service, yaitu 25 Februari 2016 diterbitkan visa dari Jakarta untuk 690 orang. Serta 2 Mei 2016 dikeluarkan visa untuk 999 orang.

"Terindikasi kuat visa tersebut dikeluarkan tanpa menggunakan perjanjian kerja yang dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, Kamar Dagang Arab Saudi dan Kedutaan/Konsulat di Arab Saudi," ungkap ketiganya.

Dikatakan mereja hingga saat ini, ada sekitar 45 TKI yang berada di penampungan milik TTCo di daerah Obhur, kota Jeddah. Menurut informasi dari jaringan di Saudi, pada tanggal 26 Januari 2016 pihak KJRI telah melakukan penggerebekan bekerja sama dengan kepolisian setempat. Saat ini KJRI sedang menunggu pembebasan 45 TKI yang ditahan untuk dimintai keterangan. Yang pasti,  mendukung Pemerintah Jokowi untuk membongkar praktek TPPO berkedok pengiriman TKI, sekaligus melahirkan UU yang benar-benar melindungi TKI.

Mereka mendorong  Pemerintah Jokowi untuk segera menyelamatkan 45 orang yang berada di TTCo dan mengevakuasi mereka ke KJRI Jeddah, mendukung KJRI Jeddah mendampingi pemeriksaan oleh kepolisian setempat, membantu pemulangan ke Indonesia, menjamin keselamatan para korban hingga kembali ke keluarganya.

Sementara itu, pihak Rieke dan rombongan, hari ini, Selasa (31/1/2017), juga dijadwalkan akan bertemu dengan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, yang juga menjabat sebagai Ketua Panwas TKI DPR. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/