Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pelaku UKM Dibebaskan Bea dan Pajak Impor Bahan Baku

Pelaku UKM Dibebaskan Bea dan Pajak Impor Bahan Baku
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat meninjau aktivitas perdagangan pasar pada Peresmian Pasar Rakyat Sambi, Boyolali, Senin (30/1/2017). (tempo.co)
Selasa, 31 Januari 2017 10:28 WIB
JAKARTA Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengimpor bahan baku tanpa dikenai bea masuk dan pajak impor, sehingga biaya produksi bisa dipangkas 25 persen.

Aturan ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo meluncurkan kebijakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor bagi Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) di Sentra Kerajinan Tembaga Tumang, Boyolali, Senin (30/1/2017).

Jokowi berharap jajaran pembantunya di kabinet lebih berpihak ke sektor kecil ini. Menurut dia, meski agak semrawut, pengurusan sektor IKM berdampak langsung dan nyata bagi masyarakat. ''Yang (perusahaan) gede sudah bisa urus dirinya sendiri, seharusnya yang kecil yang harus dibikin gede,'' kata Jokowi, Senin.

KITE merupakan hasil kerja sama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah dengan Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selain bea masuk, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah tidak lagi dikenakan.

Konversi ongkos pembayaran pajak, kata Sri, dapat dialokasikan untuk meningkatkan kualitas produksi serta menurunkan harga barang, sehingga semakin kompetitif di pasar internasional. Dengan demikian, dia melanjutkan, kegiatan ekspor, penyerapan tenaga kerja, dan penciptaan desa-desa berbasis wisata IKM bisa meningkat.

Badan Pusat Statistik mencatat, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mampu menyerap tenaga kerja hingga 97 persen dari total tenaga kerja, atau lebih banyak dibanding penyerapan perusahaan besar. Kontribusi UMKM mencapai 61,41 persen dalam produk domestik bruto. Produk tekstil, aksesori, dan kerajinan mutiara Tanah Air pun tak jarang digunakan para pesohor dunia. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan pelaku usaha harus memiliki izin usaha industri agar dapat memperoleh fasilitas ini. Selain itu, mereka diwajibkan mengoperasikan modul kepabeanan yang diciptakan khusus untuk fasilitas KITE IKM, serta minimal telah memiliki lokasi usaha selama dua tahun.

Adapun syarat administrasinya antara lain dokumen nomor pokok wajib pajak, surat pelaporan tahunan, surat rencana produksi, dan surat pernyataan yang disahkan notaris. “Permohonan dapat diajukan di kantor-kantor bea-cukai," ucapnya. Heru menjamin permohonan selesai paling lama 14 hari kerja sejak berkas lengkap diterima.

Pada tahap awal, terdapat 22 industri yang menerima fasilitas ini. Menteri Koperasi Puspayoga mengatakan akan menunjuk satu koperasi atau badan sebagai koordinator. Koperasi yang ditunjuk tersebut, ujar Puspayoga, selain berfungsi sebagai pengepul barang yang akan diekspor, bisa dijadikan sarana pembiayaan impor bahan baku.

Sentra industri kecil tembaga dan kuningan di Desa Cepogo, Boyolali, menjadi lokasi proyek percontohan rencana tersebut. Dari total 600 perajin di desa itu, terdapat sekitar 150 perajin yang sudah menembus pasar ekspor. ''Desa ini sudah lama melayani pasar ekspor, tapi tidak banyak berkembang.''

Perlu Perbanyak Insentif

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance, Enny Sri Hartati, mengatakan pemerintah perlu memperbanyak insentif untuk pelaku IKM. Selain itu, industri IKM terbukti lebih stabil dan memberikan hasil nyata kepada warga setempat. “Dalam krisis 1998 dulu, yang banyak ambruk justru usaha yang besar-besar,” kata dia.

Kementerian Keuangan saat ini juga sedang mengkaji penurunan pajak bagi usaha kecil. Sebelumnya, Jokowi secara khusus meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menurunkan pajak dari 1 persen menjadi 0,25 persen. "Kalau Presiden menyampaikan sesuatu, tugas kami menerima instruksi itu dan melakukan persiapan," ucap Sri.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Ekonomi
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/