Home  /  Berita  /  GoNews Group

Menteri Agama Anggap Perlu Sertifikasi Khatib Shalat Jumat

Menteri Agama Anggap Perlu Sertifikasi Khatib Shalat Jumat
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Selasa, 31 Januari 2017 13:04 WIB

JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mewacanakan program sertifikasi khatib khutbah Jumat. Wacana itu, katanya, digagas berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa isi khutbah Jumat sering berisi ejekan kepada satu kelompok.

"Banyak sekali yang menyampaikan bahwa terkadang beberapa masjid, khatib (penceramah) lupa menyampaikan nasihat yang semestinya, kemudian isi malah khutbah mengejek bahkan menjelek-jelekan sesuatu kelompok yang bertolak belakang dengan nasihat," kata Lukman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Ia menambahkan, semestinya khutbah Jumat tidak berisikan hal-hal konfrontatif. Sebab hal itu berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.

Lukman mengatakan, ide sertifikasi ini muncul untuk mengingatkan kembali nilai penting khutbah Jumat yang semestinya dilakukan untuk menjelaskan ajaran Islam yang rahmatan lilalamin.

Menag menekankan, sertifikasi bukan hendak membatasi seseorang untuk berceramah di kala shalat Jumat.

Ini merupakan respons dari kejengahan masyarakat di saat menghadapi khutbah Jumat yang dirasa memecah belah persatuan umat Islam.

Lukman menyadari, adanya sertifikasi bakal memberi kesan bahwa pemerintah mengintervensi jalannya shalat Jumat.

Karena itu, Ia menyatakan, proses sertifikasi diusulkan dilakukan oleh kumpulan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan juga ulama.

Sehingga dalam hal ini, Kementerian Agama hanya sebatas menjadi fasilitator yang menjembatani di antara semua golongan.

Untuk mengatasi perbedaan pandangan keislaman yang muncul di antara ormas-ormas, Lukman menyarankan agar mereka membentuk sebuah wadah.

Dalam wadah itulah, menurut Lukman, perbedaan di antara ormas dan ulama bisa disatukan.

"Yang harus digarisbawahi, ini bukan kebijakan pemerintah. Ini baru gagasan yang lalu direspons oleh Kementerian Agama karena kami harus responsif terhadap aspirasi masyarakat," papar Lukman.

Lukman menambahkan, nantinya khutbah Jumat diharapkan mengarah pada ajaran Islam rahmatan lilalamin yang moderat.

Sebab, kata Lukman, semua agama yang berkembang di Indonesia berpaham moderat, bukan ekstrem.

"Tidak ada agama yang ekstrem di Indonesia. Sejarah mencatat selama ratusan tahun Indonesia berperan dalam moderasi agama," ujar Lukman

"Sehingga fungsi agama ikut menjalin kemajemukan kita, karenanya moderasi agama ini yang diusung Kementerian Agama. Itu yang dikembangkan Muhammadiyah yakni Islam berkemajuan, itu yang dikembangkan NU dengan Islam Nusantara," ucap Lukman.

Namun wacana sertifikasi ini dinilai tak perlu oleh sejumlah anggota Komisi VIII DPR. Wakil Ketua Komisi VIII, Sodik Mujahid menilai sertifikasi yang diusulkan terkesan provokatif dan malah berpotensi menuai keributan.

"Kalau soal toleransi cukup lewat panduan di kalimat terakhir khutbah tanpa harus ada gelaran sertifikasi," papar Sodik.

Hal senada disampaikan anggota Komisi VIII Kuswiyanto. Menurut dia, wacana tersebut kurang tepat sebab situasi saat ini sedang tidak kondusif.

"Maksud dan tujuannya bagus. Tapi momentumnya jangan sekarang. Saya minta Komisi VIII rekomendasikan hal ini harus digagalkan," papar dia.

Menanggapi hal itu Lukman meminta agar Komisi VIII mengundang langsung Ormas-ormas Islam yang mendatanginya dan mengusulkan program sertifikasi tersebut.

"Saya mengusulkan sebaiknya Komisi VIII mengundang ormas-ormas Islam, cari tahu seberapa besar kebutuhan terkait pengaturan ini. Pemerintah seperti saya ini hanya memfasilitasi aspirasi yang berkembang," tutur Lukman.

"Apapun keputusannya, Pemerintah tentu bertindak sesuai aspirasi masyarakat. Itu aspirasi besar yang direpresentasikan oleh ormas-ormas Islam. Ini bukan murni ide saya, justru mereka yang menghendaki adanya penataan dan pembinaan," lanjut Lukman.(kpc)

Editor:Arie RF
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/