Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
23 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
22 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
22 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
5
Timnas 3X3 Tutup Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024 dengan Petik Dua Kemenangan
Olahraga
21 jam yang lalu
Timnas 3X3 Tutup Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024 dengan Petik Dua Kemenangan
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komite III DPD Minta Kemdikbud Prioritaskan Pemerataan Standard Sarana Prasana Pelaksanaan UNBK 2017

Komite III DPD Minta Kemdikbud Prioritaskan Pemerataan Standard Sarana Prasana Pelaksanaan UNBK 2017
Foto: Humas DPD RI.
Selasa, 31 Januari 2017 16:02 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2017 sebesar Rp. 416,09 Trilyun. Dari alokasi tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperoleh 39,82 Trilyun atau 9,57% dari anggaran pendidikan.

Namun dari anggaran tersebut tidak terlihat postur anggaran bagi penyelenggaraan UNBK termasuk penyediaan infrastruktur UNBK. Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta (310117).

Salah satu kunci sukses penyelenggaraan UNBK yang menjadi kebijakan pemerintah adalah ketersediaan infrastruktur. Dari laman resmi kemdikbud perihal UNBK https://ubk.kemdikbud.go.id/persyaratan dijelaskan tentang persyaratan UNBK yang tidak ringan.

Syarat tersebut antara lain, ketersediaan petugas laboratorium komputer, ketersediaan sarana komputer sebagai server dan unit client, jaringan internet dengan bandwidth minimal 1 Mbps dan jaringan area lokal (Local Area Network - LAN).

Dapat dipastikan persyaratan tersebut hanya akan dipenuhi oleh sekolah-sekolah yang berada kota besar. Kondisi ini tentu sangat memilukan mengingat kewajiban untuk memenuhi 8 standard pendidikan nasional seharusnya dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini, hanya standard isi (kurikulum 2013) saja yang diterapkan di seluruh Indonesia sedangkan standard sarana dan prasana belum memenuhi standard. Demikian ditegaskan oleh Abraham Liyanto, senator dari NTT menanggapi paparan Menteri Pendidikan.

Terkait dengan Program Indonesia Pintar yang teralokasi anggaran sejumlah 8,8 Trilyun, Senator Eni Khairani dari Bengkulu meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan jumlah penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Terhadap hal ini Menteri Pendidikan menanggapi bahwa kesulitan dalam pemberian dan penyaluran KIP adalah soal data siswa yang ternyata tidak sama di antara K/L. Perihal pendataan bantuan bagi warga miskin berada pada sedikitnya 2 lembaga yakni Kementerian Sosial dan TNP2K. Disinilah diperlukan sinkronisasi data yang tidak mudah. Sampai saat ini Kemdikbud telah berupaya untuk melakukan sinkronisasi data dengan K/L lainya untuk meningkatkan jumlah siswa penerima KIP.

Menanggapi berbagai persoalan menyangkut kualitas guru dalam mendukung peningkatan penyelenggaran UN dan US, pemerintah diminta untuk melakukan percepatan program pembinaan guru untuk menguasai substansi proses dan evaluasi pembelajaran sesuai dengan standar nasional melalui revitalisasi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

Komite III juga meminta Kemdikbud untuk melakukan koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera terkait dengan berbagai persoalan guru honorer agar terakomodasi dalam RUU tentang Perubahan UU ASN.

Menutup Raker dengan Komite III DPD RI, Mendikbud menegaskan bahwa terkait dengan Permen No 76 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah maka penerbitannya justru menegaskan larangan sekolah dan/atau Komite melakukan pungutan pada orangtua. Yang ada adalah sumbangan yang disepakati antar orangtua, sekolah dan komite.

Demikian pula untuk memastikan penggunaan dan peruntukan BOS yang dalam praktik selama ini masih terjadi penyalahgunaan penggunana, maka akan diterbitkan Permen mengenai penggunaan BOS. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/