Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ketua Umum MUI: Sikap Keagamaan yang Dikeluarkan MUI Terkait Kasus Ahok Lebih Tinggi Derajatnya dari Fatwa

Ketua Umum MUI: Sikap Keagamaan yang Dikeluarkan MUI Terkait Kasus Ahok Lebih Tinggi Derajatnya dari Fatwa
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin saat tiba di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). (tribunnews.com)
Selasa, 31 Januari 2017 19:56 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Aminbersaksi dalam sidang lanjutan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Dalam sidang tersebut Ma'ruf Amin membenarkan lembaganya telah mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan terhadap dugaan penistaan Alquran dan Ulama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI tersebut, jelas Ma'ruf, derajatnya lebih tinggi dari fatwa MUI, dan baru kali ini dikeluarkan sejak MUI berdiri.

"Produknya keputusan Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia," kata Maruf Amin.

Keputusan tersebut, kata Maruf, dihasilkan dari rapat empat terlebih dahulu.Empat komisi tersebut adalah Komisi Fatwa, Komisi Pengkajian, Komisi Hukum dan Perumdangan serta Komisi Informasi dan Komunikasi.

Rapat empat komisi tersebut melakukan penelitian investigasi di lapangan kemudian melakukan pembahasan dan menyimpulkan.

"Ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Alquran dan Ulama," kata Maruf menjawab pertanyaan hakim.

Kemudian, hasil rapat empat komisi kemudian dibawa lagi untuk dibahas dalam rapat pengurus harian yang dihadiri oleh ketua umum, wakil ketua umum, serektaris dan wakil sekretaris.

Dalam pembahasan tersebut, pihaknya hanya fokus pada ucapan Ahok yakni kalimat yang menyatakan 'dibohongi pakai Almaidah 51'. Maruf Amin juga mengatakan pihaknya tidak perlu meminta klarifikasi dari Basuki karena sudah ada ucapan Basuki baik melalui tayangan video atau teks.

Keputusan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI tersebut kemudian ditujukan kepada penegak hukum untuk diproses lebih lanjut agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat.Selain itu juga agar tidak menimbulkan tindakan anarkis karena permasalahan tersebut berubah menjadi masalah nasional.

"Ditujukan kepada penegak hukum untuk diproses supaya kegaduhan masyarakat tidak menimbulkan tindakan anarkis tapi bisa terkanalisir sehingga bisa diproses pihak penegak hukum. Tentu pertama pihak kepolisian dan selanjutnya," kata dia.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/