Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gara-gara Curi Jengkol, Pria Ini Dibunuh, Mayatnya Dikubur dalam Lumpur

Gara-gara Curi Jengkol, Pria Ini Dibunuh, Mayatnya Dikubur dalam Lumpur
Polisi mengidentifikasi mayat Asmaran yang ditimbun daam lumpur di kebun karet, Senin (30/1). (foto: Polres Melawi/RAKYAT KALBAR/jpnn.com)
Selasa, 31 Januari 2017 10:34 WIB

PONTIANAK - Nasib tragis dialami Asmaran. Nyawanya melayang hanya gara-gara dia memanjat pohon jengkol milik orang lain dan mencuri buahnya.

Pria berusia 30 tahun itu ditemukan tewas di kebun karet milik warga Desa Nanga Taman, Belimbing Hulu, Melawi, Kalbar, Minggu (29/1) pukul 11.30.

Mayat Asmaran ditemukan dalam kondisi terkubur lumpur oleh Samai (51), petani karet warga Desa Tiong Keranji, Belimbing Hulu.

Kapolres Melawi, AKBP Oki Waskito menjelaskan, Asmaran pergi dari rumahnya sejak Jumat (27/1) pukul 08.00 menuju ke kebun.

Kemudian dia tidak pulang ke rumah hingga Minggu (29/1). Samai bersama warga mencari korban ke hutan dan menemukannya sudah menjadi mayat, terkubur dalam lumpur serta ditutupi dengan daun dan ranting pohon di kebun karet Dusun Nanga Tikan, Desa Nanga Tikan milik Bamban Supriyadi (47).

"Samai melaporkannya ke Polres Melawi untuk diproses lebih lanjut,” kata AKBP Oki.

Dibantu para saksi dan pelapor, polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan.

Pelakunya ternyata adalah Bamban Supriyadi, pemilik kebun karet tempat Asmaran dibunuh dan dikubur. Dia diringkus polisi pukul 01.00, Senin (30/1/2017) dinihari.

“Penangakapan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Agus Pasek Sudina, beserta 10 personel gabungan Polres Melawi dan Polsek Belimbing,” jelas Kapolres.

Di hadapan polisi Bamban mengakui perbuatannya. Dia mengaku sakit hati pada Asmaran yang mencuri jengkol di kebunnya.

“Modus pelaku karena sakit hati. Ketika dia menegur korban agar tidak mengambil jengkol, korban malah mengketapel pelaku. Kemudian ketika korban turun, pelaku langsung menusuknya dengan senjata tajam dan menyeretnya serta mengubur mayatnya ke lumpur,” jelas AKBP Oki.

Bamban dijerat pasal 338 KUHP. Dia terancam 15 tahun penjara dan subsider 351 ayat 3 dengan ancaman tujuh tahun penjara. (jpnn)

Editor:Arie RF
Sumber:jpnn.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/