Home  /  Berita  /  GoNews Group

Beredarnya Video Penyerangan ke Habib Rizieq, Hidayat Nur Wahid: Kriminalisasi Ulama Bisa Menimbulkan Kemarahan Umat

Beredarnya Video Penyerangan ke Habib Rizieq, Hidayat Nur Wahid: Kriminalisasi Ulama Bisa Menimbulkan Kemarahan Umat
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. (dok. GoNews.co/Muslikhin)
Selasa, 31 Januari 2017 01:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyesalkan, kriminalisasi terhadap ulama, khususnya Habib Rizieq yang kembali difitnah atas video porno palsu di Youtube. Sebab, hal itu akan menistakan status ulama dan membuat publik makin permisif dan tak peduli dengan ulama dan agama.

"Intinya saya sangat menolak kriminalisasi Ulama, apalagi yang dijadikan rujukan publik, apalagi dengan isu pornografi. Itu pintu besar untuk bangkitnya atheisme dan komunisme," kata Hidayat, saat dihubungi, Senin (30/1/2017).

Tapi dipihak lain, lanjut dia, bila fitnah seperti itu terus dilakukan, juga akan berdampak kemarahan umat yang bisa jadi penyulut radikalisme. Selain itu, membiarkan fitnah seperti itu, juga bukti pemerintah tidak serius berantas hoax.

"Harusnya pemerintah jadi contoh keseriusan berantas hoax seperti kriminalisasi vulgar terhadap Habib Rizieq Syihab itu. Itu ciri dasar negara hukum," ujar Hidayat.

Sebelumnya, beredar video chatting mesra dengan perempuan bernama Firza Husein. Namun, video tersebut langsung dibantah oleh pihak FPI, dan berencana akan melaporkan penyebar video tersebut ke Youtube.

Sementara itu, sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi telah melaporkan penyebaran konten berbau pornografi yang disebut-sebut dilakukan oleh pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Syihab, dari suara yang diduga dari Firza Husein ke Polda Metro Jaya, Senin, 30 Januari 2017.

Meski begitu, belum ada terlapor dalam laporan itu. Jefri mengatakan bahwa saat ini ia pun belum mengetahui siapa yang menyebarkan percakapan tersebut. Karena itu, ia meminta Polda Metro Jaya agar melacak penyebar konten negatif tersebut.

Laporan itu dibuat pukul 18.30 WIB dengan nomor laporan LP/ 510/ I/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus, 30 Januari 2017. Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan atau pasal juncto pasal 32 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dalam laporan itu, Aliansi mahasiswa membawa serta barang bukti berupa salinan keping cakram dan beberapa lembar gambar-gambar yang menunjukan isi percakapan itu. Jefri mengaku belum mengetahui siapa yang berada di balik pengunggah konten pornografi itu. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77