Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polda Jabar Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Penghinaan Pancasila

Polda Jabar Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Penghinaan Pancasila
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). (republika.co.id)
Senin, 30 Januari 2017 19:43 WIB
BANDUNG Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden RI Soekarno.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik setelah dilakukan gelar perkara ketiga pada Senin (30/1).

"Setelah tujuh jam melakukan gelar perkara penyidik akhirnya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus kepada para wartawan.

Menurut Yusri, dari hasil gelar perkara tersebut, polisi menyimpulkan sudah memenuhi unsur pidana.

Alat buktiĀ  yang dimiliki polisi untuk menjerat Habib Rizieq yaitu video rekaman. Rekaman tersebut sudah dilakukan penelitian oleh tim Labfor Mabes Polri dan dinyatakan asli atau bukan rekayasa.

Selain itu, kata dia, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli, yaitu ahli bahasa, pidana, palsafah, dan sejarah.

"Kita akan menjadwalkan pemanggilan kembali saudara Rizieq Shihab sebagai tersangka. Mudah-mudahan minggu ini akan ada pemanggilan tersebut," ujar dia.

Yusri mengatakan, Habib Rizieq dijerat dengan dua pasal, yaitu 164 a tentang penistaan lambang negara (Pancasila) dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Meski berstatus sebagai tersangka, kata dia, Rizieq tak akan dikenakan penahanan lantaran ancaman hukuman kedua pasal tersebut di bawah lima tahun.

Dia mengatakan, untuk Pasal 164a ancaman hukumannya empat tahun penjara. "Tidak ditahan karena ancamannya dibawah lima tahun. Ini sesuai dengan KUHAP," kata dia di Mapolda Jabar.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/