Home  /  Berita  /  GoNews Group

Anggota DPR RI asal Riau, Lukman Edy, Sebut Organisasi FPI Tak Perlu Dibubarkan

Anggota DPR RI asal Riau, Lukman Edy, Sebut Organisasi FPI Tak Perlu Dibubarkan
Massa FPI saat demo di depan Mabes Polri. (Muslikhin/GoNews.co)
Sabtu, 21 Januari 2017 17:25 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - FPI bukan organisasi terlarang karena memiliki AD/ART yang jelas dan ideologinya adalah Pancasila, kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy.

"FPI tak perlu dibubarkan," kata Lukman Edy di Gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu (21/1/2017).

Berbicara kepada wartawan, 12 Januari 2017, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan FPI tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Namun, Sekjen DPP FPI Jafar Sidiq membantahnya. FPI, kata dia, ormas skala nasional dan memiliki legalitas. Dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) No. 01-00-00/0010/D.III.4/VI/2014 yang ditandatangani oleh Ditjen Kesbangpol.

Kemendagri kala itu, Budi Prasetyo, tertera bahwa status FPI sebagai ormas resmi diperpanjang hingga 20 Juni 2019. 

Lukman mengatakan, rencana pemerintah yang ingin merevisi UU Ormas, termasuk membubarkan ormas antiPancasila, harus dilakukan secara hati-hati.

"Jangan sampai revisi UU Ormas melanggar HAM, berserikat dan berkumpul," kata politisi PKB asal Provinsi Riau itu.

Hingga kini, DPR masih menunggu langkah pemerintah untuk mengajukan revisi UU Ormas. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/