Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mengandung Minyak Babi, Mi Samyang Harus Ditarik, Pengedarnya Bisa Dipidana

Mengandung Minyak Babi, Mi Samyang Harus Ditarik, Pengedarnya Bisa Dipidana
Kamis, 19 Januari 2017 17:04 WIB

JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, harus ada proses hukum atas beredarnya mi instan bermerek Samyang yang diduga mengandung babi di Sumenep, Madura, Jawa Timur. 

Menurutnya, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas produk makanan tanpa logo halal itu harus dipidana.

Tulus mengatakan, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal. UU itu mensyaratkan adanya sertifikasi halal pada produk yang dijual ke kalangan muslim.

"Harus proses pidana. Apalagi dijual di komunitas muslim. Dalam UU Jaminan Produk Halal, semua produk harus ada sertifikasi halal," ujar Tulus seperti dilansir JawaPos.Com, Kamis (19/1/2017).

Oleh sebab itu, Tulus mengingatkan pihak yang mengedarkan Mi Samyang untuk segera menariknya. Sebab, konsumen yang tidak mengetahuinya bisa saja langsung mengonsumsinya. "Harus ditarik dong," katanya.

Sebelumnya Ketua MUI Sumenep Safradji mengaku bekerja sama dengan seorang mahasiswa jurusan Bahasa Korea dari Fakultas Sastra Universitas Gajah Mada (UGM). Tujuannya untuk menerjemahkan tulisan yang ada di bungkus produk Mi Samyang. Setelah diterjemahkan, tulisan dalam kemasan mi itu memang menginformasikan adanya kandungan babi.

Produk Ilegal

Sementara Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, mi instan bermerek Samyang yang beredar di Sumenep, Madura merupakan produk ilegal.

Sebab, mi instan buatan Korea Selatan yang diduga mengandung babi itu beredar tanpa register dan izin edar dari BPOM.

"Mienya legal nggak? Ada nomor ijin edar? Kalau sudah ditemukan dan tanpa izin edar BPOM, itu ilegal,” kata Penny seperti dilansir JPNN.com, Kamis (19/1/2017).

Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab atas masuknya mi Samyang pun bisa ditelusuri. “Apakah itu impor, siapa importirnya," tegasnya.

Karenanya dia juga meminta warga Sumenep bisa melaporkannya ke kantor BPOM terdekat.

Untuk daerah Jawa Timur, katanya, masyarakat bisa dilaporkan ke Balai POM Surabaya.

Penny bahkan memastikan pengedar produk Mi Samyang bisa dijerat pidana. Sebab, produk ilegal tak boleh diedarkan.

"Itu jelas ilegal, kalau tidak ada registrasi BPOM. Siapa yang melakukan pengadaan bisa kena (pidana) juga," tegas Penny sembari menegaskan, pihaknya segera menugaskan Balai POM Surabaya untuk mengecek ke lapangan.(jpnn)

Editor:Arie RF
Sumber:jpnn.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/