Home  /  Berita  /  GoNews Group

Astaga... Bayi Usia 5 Bulan Positif Sabu, Kok Bisa?

Astaga... Bayi Usia 5 Bulan Positif Sabu, Kok Bisa?
ilustrasi
Kamis, 19 Januari 2017 23:04 WIB

PALANGKARAYA - Bayi usia lima bulan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah positif sabu. Hal ini berdasarkan temuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng dan BNN Kota Palangka Raya.

Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat konferensi pers di Kantor BNN Kota Palangka Raya mengatakan, bayi tersebut dinyatakan positif narkoba setelah mengonsumsi air susu ibu (ASI) atau menyusu pada ibunya yang berinisial RI yang diketahui menggunakan sabu.

"Ini kasus pertama kali yang terungkap (ibu menyusui mengonsumsi sabu) selama 6 tahun saya sebagai Kabag Humas. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semuanya," kata Sumirat didampingi Kepala BNN Kota Palangka Raya M. Soedja'i, Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo, Kepala Kemenkumham Kalteng Agus Purwanto, dan sejumlah pejabat lainnya, Kamis (19/1).

Kejadian tersebut terungkap usai tertangkapnya dua pengedar sabu bernama Tan Tsi Chuan alias Babeh (62) dan M Denny Hidayat (33) alias Deny, di sebuah kios tempat usaha Deni di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya.

"Pada saat kita lakukan penangkapan terhadap Babe dan Deni, di situ juga ada istri Deni dan anaknya yang masih berusia 5 bulan. Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata istri Deny dan anak perempuannya itu positif," katanya.

Deny yang juga ayah balita tersebut diketahui dengan sengaja memberikan sabu kepada RI yang berusia 22 tahun.

"Karena sang ibu memakai sabu maka zat yang telah masuk dalam tubuhnya kemudian juga berdampak pada sang anak, yang ditularkan melalui ASI yang disusukan," kata Sumirat.

Menurut dia, reaksi sabu pada anak yang tertular melalui ASI lebih cepat dan lebih mengerikan dibandingkan dengan saat orang dewasa yang menghisap langsung.

"Efeknya berdampak besar bagi si bayi. Sebab bayi akan sering kali rewel dan suhu badannya pun meningkat," katanya.

Saat ini, Deny dan Babeh telah diamankan di kantor BNN Kota Palangka Raya, sedangkan RI yang diketahui telah menggunakan sabu selama 1,5 bulan beserta sang bayi perempuannya diizinkan pulang untuk dilakukan rehabilitasi.

"Kita upayakan untuk melakukan rehabilitasi. Sementara sang bayi akan terus kita lakukan observasi secara intensif guna melihat perkembangan kesehatan bayi tersebut. Karena sekali lagi ini merupakan kasus pertama yang saya tangani," katanya.

BNN akan melakukan observasi secara intensif, guna melihat perkembangan kesehatan bayi tersebut.

Sementara itu, Deny sang ayah di bayi mengaku menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap istri dan anak pertama dari pernikahan keduanya.

"Perasaan saya saat sudah tidak menentu. Saya sangat menyesal dengan apa yang telah saya lakukan ini," kata Deny sambil menunduk dan meneteskan air mata.(mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/