Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dicecar DPR Soal Tarif STNK-BPKB, Berikut Jawaban Sri Mulyani

Dicecar DPR Soal Tarif STNK-BPKB, Berikut Jawaban Sri Mulyani
Menteri Keungan Sri Mulyani. (istimewa)
Rabu, 18 Januari 2017 15:05 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi Keuangan DPR hari ini. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi Keuangan Melchias Marcus Mekeng menanyakan kenaikan tarif penerbitan serta pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB).

Sri Mulyani menjelaskan, surat-surat kendaraan tersebut termasuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). PNBP tersebut diterima oleh berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian Rebuplik Indonesia (Polri), karena mereka telah memberikan suatu layanan kepada masyarakat.

"Karena Polri juga memberikan layanan surat-surat kendaraan, pada 29 September 2015, Kapolri mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar Peraturan Pemerintah tentang PNBP di Polri direvisi. Terdapat usulan kenaikan tarif PNBP dari fungsi lalu lintas dan intel," kata Sri Mulyani di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017. 

Setelah usulan tersebut masuk ke Kementerian Keuangan, menurut Sri Mulyani, revisi PP itu pun dibahas bersama dengan Polri dan kementerian terkait lainnya untuk mengkaji ulang jenis dan tarif PNBP di Polri.

"Review terakhir dilakukan pada 2010, sudah enam tahun. Karena itu, dilakukan review saat ini," tuturnya.

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tersebut ditujukan agar pelayanan kepada publik, khususnya terkait surat-surat kendaraan, semakin baik. Selain itu, menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif surat-surat kendaraan itu juga ditujukan untuk memperbaiki sarana dan prasarana kementerian dan lembaga, dalam hal ini Polri.

Menurut Sri Mulyani, sebanyak 92 persen PNBP yang diterima Polri memang digunakan kembali oleh Polri untuk memperbaiki layanan mereka terhadap masyarakat. Sehingga, Sri Mulyani berujar, kenaikan tarif tersebut sudah mempertimbangkan berbagai macam aspek dan masukan.

"Pemerintah melakukannya secara terkoordinasi," ujarnya.

Pemerintah menaikkan tarif penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) pada awal tahun ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/