Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
23 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
22 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
Umum
22 jam yang lalu
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Oalah..., Ternyata Izin Ormas GMBI Sudah Kedaluwarsa Sejak November 2016

Oalah..., Ternyata Izin Ormas GMBI Sudah Kedaluwarsa Sejak November 2016
Massa ormas GMBI. (istimewa)
Senin, 16 Januari 2017 15:46 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kepala Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Tasik Deny Diyana menyebut izin ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) sudah habis masa berlakunya saat ini. Sebab izin mereka hanya berlaku sampai 30 Oktober 2016. 

Denny mengatakan akan menindaklanjuti kedaluwarsa izin dengan melakukan pemanggilan terhadap pengurus GMBI Kota Tasik. Berdasarkan mekanisme ormas lewat Undang-Undang no 17 tahun 2013 menyebut tak bisa dilakukan pembubaran secara langsung.

Perlu pendekatan persuasif dan teguran sebelum menempuh opsi pembubaran. Langkah pembubaran pun hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM lantaran Kesbangpol hanya bisa membekukan saja.

"Kami berkewajiban pendekatan persuasif dan teguran secara tertulis. Kami akan panggil (GMBI Kota Tasik). Pembubaran bukan di wilayah kami tapi Kemenkumham namun kita hanya bisa sampai pembekuan ormas," katanya pada wartawan, Senin (16/1).

Ke depannya, ia menjanjikan akan memberi teguran tertulis ke GMBI untuk mengurus perizinan mereka. Jika teguran itu diindahkan maka akan diteruskan dengan teguran kedua dan ketiga. "Masing-masing teguran berlaku satu bulan sejak tanggal terbit, berarti ada waktu tiga bulan lagi buat mereka," ujarnya.

Di sisi lain, meski tak berizin, pihak Kesbangpol tak bisa melarang kegiatan GMBI di kota Tasik jika hendak berkumpul. Sebab, kebebasan berkumpul dan berserikat sudah diatur oleh konstitusi. "Dalam UUD 1945 disebutkan soal kebebasan berkumpul dan berserikat, jadi kami tak bisa melarang mereka berkumpul walau tak lagi berizin ormasnya," ucapnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/