Home  /  Berita  /  Politik

Dianggap Belum Lengkap, Berkas 'Jokowi Undercover' Dikembalikan Jaksa ke Polisi

Dianggap Belum Lengkap, Berkas Jokowi Undercover Dikembalikan Jaksa ke Polisi
ilustrasi
Rabu, 11 Januari 2017 22:03 WIB
SEMARANG - Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Lukas Akbar Abriari menyatakan, berkas perkara kasus buku 'Jokowi Undercover' sudah rampung. Dalam kasus itu, sang penulis buku Bambang Tri Mulyono sudah dijadikan tersangka.

"Berkasnya (kasus buku Jokowi Undercover) sudah ada. Sudah jadi," kata Kombes Pol Lukas Akbar Abriari saat dikonfirmasi di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/1).

Meski demikian, katanya, berkas yang sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan itu dikembalikan karena dinilai belum lengkap dan belum memenuhi kaidah sehingga dinyatakan P19 oleh Kejaksaan.

"Sudah diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) tapi masih P19. Masih P19 di Jaksa. (Kurang lengkap) semuanya (saksi, barang bukti dan lainya)," ungkapnya.

Dia menjelaskan sampai saat ini dalam berkas tersebut masih ada tiga pelaporan yang mendasari terhadap penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus buku Jokowi Undercover yang sempat menggegerkan dunia maya.

Pelapor pertama adalah seorang pengusaha di Jakarta yaitu Aryo Bimo yang melapor ke Polda Metro Jaya. Kemudian mantan Kepala Badan Intelegen Nasional (BIN) Hendropriyono yang melapor ke Bareskrim Mabes Polri dan anggota Ditreskrimsus Polda Jateng yang sekaligus menjadi saksi.

"Pelapornya ada tiga. Satu dari Krimsus Polda Jateng, satu lagi ada laporan di Bareskrim dan satu lagi di laporan Polda Metro Jaya. Ya, itu saksi ahli rata-rata. Di samping anggota kita sendiri yang jadi saksi sebagai saksi pelapor," katanya.

Dia belum bisa menyebutkan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus buku Jokowi Undercover ini. Termasuk apakah sudah menemukan siapa penyuplai atau penyokong dana pembuatan buku Jokowi Undercover ini. Yang pasti, dirinya menegaskan petugas masih berupaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bambang Tri Mulyono.

"Masih didalami (soal tersangka baru). Ya nanti kita lihat aliran dananya. Belum nampak aliranya," tandasnya.

Bambang Tri ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Jumat 30 Desember 2016. Penyelidikan kegiatan diskusi buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45' dilakukan lantaran naskah asli yang diduga dalam buku tersebut tidak berizin.

Kegiatan diskusi itu dilakukan pada Senin (19/12) sekira pukul 20.30 WIB sampai dengan 24.25 WIB di Pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Bambang disangkakan dengan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008, yakni "Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta".

Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan teehadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Jeratanya pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE itu. Terus kemudian ya pasal-pasal itu," katanya.(mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:Politik, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/