Home  /  Berita  /  Peristiwa

Modus Bimtek ke Lombok, 12 Kades asal Kabupaten Kampar Malah Terlantar di Yogyakarta

Modus Bimtek ke Lombok, 12 Kades asal Kabupaten Kampar Malah Terlantar di Yogyakarta
Ilustrasi. (net)
Kamis, 29 Desember 2016 13:22 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
YOGYAKARTA - Sebanyak 12 orang Kades asal Kabupaten Kampar, sudah tiga hari terlunta-lunta di kota gudeg Yogyakarta. Padahal tujuan ke 12 Kepala Desa tersebut awalnya diajak dalam kegiatan Bimtek yang rencananya akan digelar di Lombok Nusa Tenggara Barat.

Namun naas tiga hari berada di Yogyakarta malah terdampar dan tak ada kegiatan bimtek. Hal itu diungkapkan salah satu Kepala Desa (Kades) yang tak mau disebutkan namanya kepada GoRiau.com (GoNews Group) pada hari Kamis (29/12/2016) melalui sambungan telephone.

"Kami ada 12 orang, sekarang kami tak tau harus bagaimana mas, mau pulang juga tak punya ongkos, kami masih menunggu kebijakan dari pihak Bumdes," ujarnya.

Selain 12 Kades, ternyata ada beberapa orang yang ikut serta termasuk Dirut dan Bendahara Bumdes Kampar, serta beberapa perangkat desa lainnya total keseluruhan berjumlah 37 orang.

Terkait masalah ini, Ketua Forum BPD Kampar, Sofyan mengatakan, bahwa acara Bimtek Kades di Yogyakarta tersebut Ilegal.

Sofyan Dt. Majo Sati mengatakan, keberangkatan 37 orang perangkat desa mulai dari Kepala Desa, Dirut dan Bendahara Bumdes di Kabupaten Kampar untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang direncanakan akan digelar di Pulau Lombok, Provinsi NTB itu adalah ilegal.

"Kepergian perangkat desa itu tidak legal, keberangkatan mereka tidak ada izin dari Kepala BPMPD dan juga Pj Bupati Kampar," kata Sofyan, saat dikonfirmasi GoNews.co.

Selain itu kata Sofyan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau juga menyatakan, pelaksanaan Bimtek tidak boleh dilakukan di luar Provinsi Riau.

"Saya sudah konsultasikan ke BPKP Provinsi. Dan jawabannya Bimtek tidak boleh melaksanakan diluar provinsi," ujarnya.

Dirinya juga menerangkan, ada beberapa pelanggaran dan kesalahan dalam pelaksanaan Bimtek tersebut, salah satunya tidak mengantongi izin dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kampar, Surya Budi.

"Karena Pj Bupati menegaskan secara lisan kepada Kepala BPMPD bahwa tidak boleh melakukan Bimtek. Dan ini sudah disampaikan dengan tegas," ungkapnya.

"Intinya, para Kades ini pergi Bimtek itu secara ilegal tanpa ada izin dari siapapun," tegas Sofyan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/