Sat Res Narkoba Polresta Padang Kembali Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba Ini di Ulak Karang
Penulis: Jontra
Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman menyebutkan setelah mendapati laporan masyarakat bahwa di lokasi itu sering diadakan pesta Narkoba, kami melakukan pengintaian. Setelah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, RT, pemilik kontrakan dan warga kami segera meringkus para tersangka, ungkapnya.
Daeng Rahman juga menyebutkan saat tim Sat Res Narkoba melakukan penggerebekan di kontrakan tersangka, kami menemukan barang bukti berupa, 9 paket Shabu-shabu dengan total harga sekira 4.5 juta rupiah, 1 paket ganja kering dengan total harga sekira 200 ribu rupiah, 1 buah bong, 2 pak plastik bening untuk kemas Shabu-shabu, 4 unit HP dan 1 unit timbangan digital.
Dikatakan juga oleh Daeng Rahman, para tersangka merupakan Target Operasi (TO) pengedar Shabu dan Ganja untuk wilayah Ulak Karang dan sekitarnya. Mereka sering melakukan pesta Narkoba di rumah kontrakan tersebut. Selanjutnya, para tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka akan kami jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya. (**)
Kategori | : | Padang, GoNews Group, Hukum, Peristiwa |