Home  /  Berita  /  Umum

Sepeda Motor Yang Merampas Hak Pejalan Kaki Bisa Dipenjara 1 Bulan Lho, Begini Detailnya

Sepeda Motor Yang Merampas Hak Pejalan Kaki Bisa Dipenjara 1 Bulan Lho, Begini Detailnya
Sejumlah pengendara sepeda motor melintas diatas trotoar di Jalan Brigjen Katamso Medan. Selasa,13/12/2016.
Selasa, 13 Desember 2016 12:28 WIB
Penulis: Yusuf Ahmad
MEDAN-Untuk menghindari kemacetan, sejumlah pengendara sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso Medan menggunakan jalan trotoar.

Akibat padatnya jumlah kenderaan yang melintas  dan tidak taatnya pengendara, pejalan kaki yang menggunakan trotoar harus berbagi jalan dengan pengendara  sepeda motor.

Seorang pejalan kaki yang melintas di trotoar, Edward Limbong, sangat mengeluhkan kondisi ini, karena bisa sangat membahayakan pejalan kaki itu sendiri, seperti bersenggolan atau ditabrak.

"Pejalan kaki, sepertinya sangat terpinggirkan sekali, kalau Kenderaan sudah melintas di atas trotoar kami yang pejalan kaki ini mau berjalan dimana lagi, karena hak-hak sebagai pejalan kaki sudah "dirampas" pengguna sepeda motor," kata Edward kepada GoSumut, Selasa (13/12/2016)

Dirinya, sangat berharap adanya kesadaran bagi pengguna sepeda motor untuk menghormati hak-hak pejalan kaki, karena sudah ada pembagiannya.

"Kalau jalan lintas untuk pengguna Kenderaan bermotor, ya trotoar untuk pejalan kaki, jangan lagi diserobot apalagi kan sudah ada rambu-rambu yang mengaturnya," harapnya

Sementara itu, ditempat terpisah, menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, mengatakan,
pejalan kaki seringkali mendapat diskriminasi atau dianggap sebagai golongan ”kelas dua” di jalan padahal masing-masing ada haknya.

"Kami tetap bersikap tegas dan bekerja sama dengan aparat kepolisan, bahwa bagi pengendara yang tidak menghiraukan hak pejalan kaki ini, akan ditindak tegas dan diberikan sanksi serta hukuman," kata Renward.

Renward menjelaskan, memang banyak sekali pengguna sepeda motor melewati trotoar pada saat jalanan macet yang seharusnya trotoar untuk pejalan kaki. Padahal rambu-rambu lalu lintas yang sudah tersedia di trotoar sudah terlihat jelas. Hal itu dilarang.

Lanjut Renward, pihaknya juga sudah sering melakukan penertiban bagi pengendara motor yang melintas maupun yang parkir di trotoar.

"Padahal Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP 34/2006”) sudah jelas menyebutkan bahwa trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan trotoar ini merupakan hak dari pejalan kaki dan hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Ia menegaskan bahwa sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan fungsi trotoar akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Editor:Sisie
Kategori:Umum, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/