NU Jateng Keluarkan Fatwa Haram untuk Izin Pendirian Alfamart dan Indomaret, Bagaimana dengan Riau?
Penulis: Muslikhin Effendy
Menurut Rais Syuriah PBNU KH Said Asrori, fatwa itu diputuskan melalui musyawarah hukum Islam (bahtsul masail). Hal itu untuk menyikapi keresahan jemaah melihat realitas di masyarakat.
"Pasar-pasar tradisional yang menyangga ekonomi kerakyatan mulai tergusur oleh pasar-pasar modern yang notabene milik para jutawan atau miliader. Sehingga terjadi kesenjangan ekonomi," ujarnya.
Pria yang akrab disapa dengan panggilan Gus Said itu menjelaskan, jika pemerintah membiarkan kondisi atau tetap memberi izin toko modern, maka imbasnya bisa berbahaya.
"Bisa menjadi bom waktu bagi masyarakat. Karena itu, para kiai bermusyawarah atau bahtsul massail untuk mengkajinya," tuturnya.
Setelah mengeluarkan fatwa itu, NU akan menyampaikan nota agar pemerintah membuat regulasi yang berkeadilan dan melindungi kelompok usaha maupun warung-warung kecil. NU bahkan akan menggelorakan kampanye "Ayo Belanja di Warung Tetangga" demi ekonomi umat.
Wakil Ketua PCNU Kabupaten Magelang Ahmad Majidun mengatakan, publik perlu disadarkan tentang pentingnya peredaran uang di desa untuk penguatan ekonomi di pedesaan. Karenanya Majidun mengapresiasi fatwa PWNU Jateng itu.
Majidun menegaskan, pemerintah harus menjamin sistem ekonomi berkeadilan. "Harus ada regulasi yang adil dan melindungi usaha kecil. Termasuk usaha perorangan agar punya ruang usaha yang sehat," katanya.
Setelah Jawa Tengah, akankah hal serupa terjadi di Provinsi Riau? Karena saat ini pendirian perusahaan retail seperti Alfamart dan Indomaret khususnya di Kota Pekanbaru juga sudah sangat menjamur dan meresahkan pedagang kecil. ***
Sumber | : | JPNN |
Kategori | : | Umum, Ekonomi, Pemerintahan |