Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
24 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
24 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
24 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Hukum
23 jam yang lalu
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77
Home  /  Berita  /  Politik

Kemenristek Dikti Harus Ada Terobosan Atasi "Carut Marut" Ketenagakerjaan

Kemenristek Dikti Harus Ada Terobosan Atasi Carut Marut Ketenagakerjaan
Jum'at, 09 Desember 2016 20:24 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kebutuhan angkatan tenaga kerja sebanyak 3,8 juta setiap tahunnya di Indonesia harus direspons dengan penyiapan tenaga kerja yang siap pakai. Salah satunya melalui penguatan pendidikan vokasi.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatkan Kementerian Riset Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi dapat memiliki kontribusi konkret untuk menyiapkan tenaga kerja yang memiliki daya saing dan siap pakai.

"Ide Menristek Dikti tentang tenaga pengajar di pendidikan vokasi tidak harus berpendidikan S2 tentu akan menimbulkan masalah karena jelas bertentangan dengan Pasal 46 ayat (2) UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yakni dosen harus memiliki kualifikasi minimum lulusan magister  untuk program diploma  atau program sarjana," ujar Anang di Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Anang tidak menampik, salah satu jalan keluar mengatasi ketersediaan tenaga kerja yang kompetitif dan siap pakai salah satunya melalui jalur vokasi. Menurut dia, saat ini mayoritas sarjana yang dihasilkan adalah sarjana yang berorientasi riset, bukan vokasi. " Membuat terobosan terkait pendidikan vokasi itu sangat penting, tapi jangan sampai terobosan itu justru melanggar UU," ingat Anang.

Musisi asal Jember ini mengusulkan agar presiden mempertimbangkan menerbitkan Perppu soal Dosen dan Guru salah satunya dengan menambah norma soal pengajar atau dosen bidang vokasi yang tidak harus bergelar magister. "Namun berhubung UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen masuk daftar Prolegnas Prioritas tahun 2017, saya mengharapkan agar segera dibahas perubahannya mengingat pentingnya pendidikan vokasi," tukasnya.

Anang menggarisbawahi penguatan pendidikan vokasi akan memberi efek nyata mulai soal ketersediaan tenaga kerja, daya saing yang tinggi serta penguatan ekonomi nasional. "Pemerintah harus juga membuat terobosan untuk menambah prodi vokasi dan mulai mengikis paradigma bahwa sarjana lulusan S1 lebih baik dari DIII atau DIV," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77