Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
14 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
2
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
15 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Divonis 2 Tahun Penjara, Residivis Pencuri Mobil Asal Limapuluh Kota Langsung Tertunduk Lesu

Divonis 2 Tahun Penjara, Residivis Pencuri Mobil Asal Limapuluh Kota Langsung Tertunduk Lesu
Ilustrasi.
Jum'at, 09 Desember 2016 00:55 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
TANAH DATAR - AD (41) langsung tertunduk lesu saat mendengar vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap dirinya. Terbayang dipelupuk matanya akan berpisah lama dengan keluarga tercinta.

Warga Jorong Subarang, Nagari Tanam, Kabupaten Lima Puluh Kota ini dipidana penjara selama 2 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar, yang diketuai Hasnul Fuad dengan didampingi Hakim Anggota Mery Yenti dan Rofi Heryantos erta Panitera Pengganti Elfirina.

"Majelis Hakim dengan ini mengadili dan menetapkan terdakwa AD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia telah melakukan tindakan pencurian dalam pemberatan, berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KUH Pidana menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, kemudian juga menetapkan barang bukti berupa 1 STNK atas nama Zainal nomor Polisi BM 8468 dan kunci kontak Mobil L 300 merk Mitsubishi dikembalikan kepada korban Afrizon," putus Hasnul Fuad.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Ferri Kurniawan berkaitan dengan putusan ini menyatakan menerima. "Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Abdul Dasril lebih rendah 2 bulan dari tuntutan kita, namun putusan itu sudah memenuhi unsur 2/3 dari tuntutan, jadi kami sebagai pihak penuntut menyatakan menerimanya," ungkapnya.

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui humasnya Hasnul Fuad, putusan ini sudah sesuai dengan perbuatannya yang telah mengambil milik orang lain. "Disamping itu terdakwa juga pernah dihukum alias residivis, semoga hukuman ini mampu membuat terdakwa jera," katanya.

Dia juga menghimbau agar warga menjauhi perbuatan yang melanggar hukum seperti mencuri, berjudi dan terlebih-lebih cabul dan narkoba. "Kami tidak segan-segan memberikan hukuman yang berat kepada pelaku," tandasnya. ***

Sumber:minangkabaunews.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/