Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lagi, Sat Res Narkoba Polres Dharmasraya Tangkap Seorang Perempuan Pengedar Shabu - shabu di Pulau Punjung

Lagi, Sat Res Narkoba Polres Dharmasraya Tangkap Seorang Perempuan Pengedar Shabu - shabu di Pulau Punjung
Perempuan pengedar Narkoba jenis Shabu - Shabu bersama bb saat diperiksa di ruangan Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Kalbert Jonaidi, Kamis 1 Desember 2016. (courtesy KJ)
Kamis, 01 Desember 2016 18:33 WIB
Penulis: Jontra
DHARMASRAYA - Setelah berhasil menangkap seorang bandar besar beberapa hari yang lalu dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar, Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya kembali menciduk seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu - shabu, Kamis 1 Desember 2016, sekira pukul 13.00 WIB, di Jorong Kubang Panjang,  Nagari IV Koto, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Kalbert Jonaidi mengatakan pada GoSumbar, perempuan berinisial YL ( 34) ini memang sudah lama menjadi target operasi ( TO) tim Satres Narkoba Polres Dharmasraya.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba jenis Shabu - shabu di daerah tersangka tinggal, anggota segera bergerak dan melakukan pengintaian terhadap tersangka. Akhirnya setelah mendapatkan informasi valid anggota anggota segera bergerak menggerebek tersangka di rumahnya.

"Dalam penggerebekan tersebut, di dalam kamar tersangka kami temukan 12 paket kecil yang diduga Narkoba jenis Shabu - shabu dibungkus plastik klip bening, 5 paket sedang, 1 bungkus plastik klip yg masih kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah botol minuman Mizone warna biru kosong yang dipergunakan tempat menyimpan Shabu - shabu oleh tersangka,"ungkap Kalbert.

Menurut info yang kami dapat, tersangka merupakan salah seorang pengedar Narkoba jenis Shabu - shabu di wilayah Pulau Punjung dan sewaktu penangkapan Barang Bukti (BB) tersebut ditemukan dalam kamar tidur pribadi tersangka, tepatnya di bawah meja kayu dekat tempat tidurnya.

Untuk penyidikan lebih lanjut, selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kami akan menjeratnya dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, pungkasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/