Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Berantas Pungli, Bupati Syahiran akan Kembangkan Sistem Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi

Berantas Pungli, Bupati Syahiran akan Kembangkan Sistem Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi
Bupati Pasaman Barat, Drs, H. Syahiran, M.M
Sabtu, 26 November 2016 13:18 WIB
Penulis: Ronny Ano
Pasaman Barat - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) di bawah kepemimpinan Bupati Drs H. Syahiran MM bertekad dan komit untuk memberantas pungutan liar (pungli) di jajarannya.

"Saya imbau kepada seluruh pejabat tinggi pratama kepala bagian, camat, wali nagari agar tidak melakukan pungli dengan dalih apapun," tegas Syahiran kepada GoSumbar, Sabtu 26 November 2016.

Dikatakan Syahiran, institusi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik diminta untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan dan persyaratan pelayanan secara transparan,akuntabeel agar tidak terjadi riak - riak di tengah masyarakat

"Saya minta kepada kepala SKPD, camat, kepala bagian dan wali nagari untuk meningkatkan pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktek pungli,serta melakukan upaya untuk meningkatkan integritas ASN dilingkungan masing-masing,"ucapnya.

Selain itu lanjutnya, jajarannya juga harus mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi untuk mengurangi pertemuan langsung antar pemberi dan penerima layanan.

Kemudian membuka akses yang murah dan mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan serta mendorong masyarakat untuk tidak segan-segan melakukan pengaduan.

"Disamping itu harus mengidentifikasi area yang berpotensi terjadinya pungli dan mengambil langkah-langkah yang efektif untuk memberantas praktek pungli. Menerapkan sistem pengaduan internal untuk membuka atau mencegah pungli. Melakukan respon secara cepat terhadap pengaduan masyarakat," pinta politisi Partai Gerindra itu.

Sementara itu bagi lembaga pendidikan dan sekolah agar mempedomani peraturan Mendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

"Jika masih ada ASN yang masih ragu dengan kategori pungli bisa berkonsultasi dengan Inspektorat dan bagian hukum sekretariat Pasbar," sebutnya.(RA)

Editor:Jontra
Kategori:Pasaman Barat, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/