Home  /  Berita  /  Pemerintahan
Rapat Paripurna DPRD Lima Puluh Kota

Bupati Irfendi Arbi Sampaikan Nota 3 Ranperda Pro Rakyat

Bupati Irfendi Arbi Sampaikan Nota 3 Ranperda Pro Rakyat
Usai Paripurna DPRD Lima Puluh Kota Tentang Nota 3 Ranperda Bupati Irfendi Arbi Bincang-bincang dengan Pimpinan DPRD
Senin, 07 November 2016 20:14 WIB
Penulis: Bayu De Nura
LIMA PULUH KOTA--Sepanjang tahun 2016, hingga kini, Senin (7/11), telah terlaksana 15 kali rapat paripurna DPRD kabupaten Lima Puluh Kota, dalam agenda pembahasan Ranperda, paripurna istimewa, pandangan umum fraksi, pendapat akhir fraksi dan paripurna lainnya.

Hal tersebut disampaikan ketua DPRD Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, didampingi wakil ketua Sastri Andiko Dt. Putiah, Deni Asra, dihadiri anggota dewan, bupati Lima Puluh Kota Ir. Irfendi Arbi. MP, muspida, para SKPD dan undangan lainnya, ketika rapat paripurna DPRD tentang penyampaian nota 3 Ranperda, bertempat diaula DPRD setempat, Senin (7/11).
 
Tiga Ranperda yang disampaikan bupati Irfendi Arbi itu yakni Ranperda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sarilamak dan Ranperda Kemandirian Ketahanan Pangan.
 
Disebutkan Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, selama bulan Novenber-Desember 2016 ini, jadwal DPRD sangat padat, sebelum paripurna tentang penyampaian nota 3 Ranperda ini, DPRD melaksanakan rapat paripurna internal, tentang laporan Bapemperda mengenai singkronisasi Ranperda RTRW, PAUDNI dan Kemandirian Ketahanan Pangan, kemudian dilanjutkan rapat gabungan komisi tentanng tindak lanjuti evaluasi gubernur mengenai Ranperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ujar pilitisi Partai Golkar itu.
 
Dalam kesempatan itu, Bupati Irfendi Arbi, menyebutkan, hingga akhir Oktober 2016 ini. Dari 16 Ranperda yang ditargetkan pada tahun 2016, baik berasal dari eksekutif ataupun yang merupakan hak inisiatif DPRD, telah berhasil kita sepakati menjadi Perdasejumlah 12 Ranperda, ke semua Perda itu pro rakyat.
 
Selanjutnya dipenghujung tahun 2016 ini, kami mengajukan 3 Ranperda lagi untuk kita bahas melalui DPRD ini. Mudah-mudahan dengan Ridho Allah SWT, ketiga Ranperda ini dapat kita tuntaskan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku.
 
“Untuk itu, kami sangat berharap kepada kita bersama untuk mencurahkan perhatian dan pengorbanan, baik waktu dan fikiran demi kemaslahatan bersama, “sebut Bupati Irfendi Arbi.
 
 
 
Dijelaskan Bupati Irfendi Arbi, RDTR merupakan  rencana yang menetapkan blok pada  kawasan  fungsional, sebagai penjabaran kegiatan  kedalam wujud  ruang  yang  memperhatikan  keterkaitan antar  kegiatan dalam kawasan fungsional, agar  tercipta lingkungan  yang  harmonis antara  kegiatan  utama  dan  kegiatan  penunjang  dalam  kawasan  fungsional  tersebut.
 
Berdasarkan masterplan ibukota kabupaten, menjelaskan, bahwa ibukota kabupaten Lima Puluh Kota terdiri dari 5 nagari dan 15 jorong yang tersebar di kecamatan Harau. Namun dalam pelaksanaan pembangunan, wilayah ibukota kabupaten dibagi menjadi 7 Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) sesuai dengan fungsi wilayah masing-masing dengan spesifikasi yang  berbeda-beda.
 
Bagian wilayah perkotaan yang difokuskan sebagai pusat pertumbuhan baru, agribisnis, pertanian  yang  diintensifikasi,  dan kawasan  pemukiman berada di nagari Lubuak Batingkok dan nagari Gurun.
 
Bagian wilayah perkotaan yang dijadikan sebagai  pusat  utama kota  dan difokuskan sebagai pusat  perdagangan  regional, perkantoran, perumahan dan industri pengolahan berada di nagari  Sarilamak.
 
Bagian wilayah perkotaan yang difokuskan sebagai pusat pariwisata dan pusat produksi  pertanian berada di nagari  tarantang. Bagian wilayah perkotaan yang difokuskan sebagai pusat agroindustri dan kawasan konservasi serta cadangan lahan pengembangan kota berada di nagari  Pilubang.
 
Berdasarkan peraturan menteri pekerjaan umum Nomor : 16/PRT/M/2009 tentang pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten, menjelaskan bahwa rencana umum tata ruang (RUTR) merupakan perangkat penataan ruang wilayah yang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif, yang dalam operasionalisasinya memerlukan rencana rinci tata ruang.
 
Dalam operasionalisasinya, rencana rinci tata ruang dilengkapi dengan peraturan zonasi sebagai salah satu perangkat pengendalian pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai rencana tata ruang.
 
Dapat kami jelaskan pula bahwa rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan strategis perkotaan sarilamak berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan RTRW kabupaten Lima Puluh Kota dan sebagainya.
 
Kemudian, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2012, tentang pangan dan peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi, menjelaskan bahwa pangan merupakan hal yang penting bagi kelangsungan hidup setiap lapisan masyarakat.
 
Namun, masih banyak permasalahan terkait ketersediaan pangan yang belum terselesaikan berupa keamanan pangan, keragaman pola makan bergizi seimbang dan aman, bencana alam, sarana, prasarana dan pendistribusian pangan, sumber daya pangan lokal dan pemanfaatan pekarangan.
 
Oleh sebab itu untuk memperbaiki taraf hidup dan perekonomian masyarakat perlu kearifan pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan agar kemandirian dan ketahanan pangan masyarakat dapat terwujud.
 
Sedangkan, program pendidikan anak usia dini (PAUDNI), mengacu pada peraturan menteri pendidikan nasional Nomor 137 tahun 2014, tentang standar PAUDNI. PAUDNI adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6  tahun.
 
Untuk itu perlu dilakukan pembinaan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak, agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
 
 
Sedangkan taman penitipan anak (TPA) adalah salah satu bentuk PAUD, pada jalur pendidikan non formal sebagai wahana pendidikan, dan pembinaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu, selama orang tua berhalangan atau tidak memiliki waktu yang dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lainnya.
 
Pendidikan anak usia dini yang berkualitas menuntut ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, pendidik yang berkualitas dan peran serta pemerintah daerah khususnya dalam pemberian payung hukum  yang akan menjadi acuan kedepan dalam memajukan pendidikan anak usia dini di kabupaten Lima Puluh Kota.
 
“Dengan ditetapkannya Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini menjadi peraturan daerah, maka lembaga PAUD di kabupaten Lima Puluh Kota menjadi lembaga yang valid dan mampu menunjukkan eksistensinya, sehingga apapun bantuan dan pendanaan yang diterima mampu dipertanggungjawabkan, serta dapat meningkatkan mutu dan kualitas lembaga PAUD di kabupaten Lima Puluh Kota, “sebut Bupati Irfendi Arbi.
 
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lima Puluh Kota Deni Asra, usai paripurna, menyebutkan, apa yang disampaikan bupati Irfendi Arbi, semoga dapat memberikan gambaran umum yang terkandung dalam rancangan peraturan daerah ini.
 
”Selanjutnya secara bersama-sama dapat kita lakukan pengkajian dan pembahasan guna mendapatkan kesatuan pandangan dalam mewujudkan kebijakan-kebijakan daerah yang lebih baik, ”papar politisi Partai Gerindra itu.

Editor:M Siebert
Kategori:Limapuluh Kota, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/