Home  /  Berita  /  Umum

Kecewa dengan Putusan Pengadilan Negeri, Nasabah BRI Pasbar Ini Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Kecewa dengan Putusan Pengadilan Negeri, Nasabah BRI Pasbar Ini Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Bank BRI Cabang Simpang Empat Pasaman Barat.
Minggu, 06 November 2016 18:13 WIB
Penulis: Roni Paslah
Pasaman Barat - Nasabah Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Cabang Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat ini merasa kecewa atas dibatalkannya putusan BPSK Batu Bara, No678/arbitrase/BPSK/BB/IV/2016 tanggal 22 Agustus 2016 oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Dibatalkannya putusan itu oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat terkait dengan perkara utang piutang antara Damri Lubis, Agustam dan Ratna Wilis sebagai tergugat/termohon keberatan dengan BRI Cabang Simpang Empat sebagai penggugat/pemohon. Dimana, tergugat menggunakan jasa BPSK Batu Bara, Sumatera Utara.

"Kami merasa kecewa atas putusan Pengadilan karena kurang mempertimbangkan putusan BPSK Batu Bara, " ungkapnya.

Namun demikian kami telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan tersebut, ujar Damri yang dibenarkan oleh Agustam dan Ratna Wilis di Simpang Tiga, Sabtu 5 November 2016.

Dikatakan juga oleh Damri, batalnya putusan BPSK oleh Pengadilan bukan berarti kami sebagai tergugat kalah dalam perkara sengketa utang piutang. Sebab, masih ada jalan yang kami tempuh sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di negara ini.

"Kalah di Pengadilan, kami tempuh upaya hukum Kasasi ke MA dengan tujuan agar MA bisa membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Jika masih juga kalah di MA, jalan terakhir yang kami tempuh adalah upaya hukum luar biasa Peninjaun Kembali (PK)," ungkap Damri.

Lebih jauh dia menjelaskan, pihak BRI Cabang Simpang Empat tidak pernah memenuhi hak-hak konsumen  terkait masalah utang piutang. Hak konsumen yang berpekara telah dijamin oleh UU No 8 tahun 1999 pada pasal 4 tentang Perlindungan Konsumen.

Hak-hak konsumen dalam pasal 4 itu menurut Damri adalah, Hak atas kenyaman keamanan dan keselamatan. Hak untuk memilih barang atau jasa. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur.

Kemudian Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya.Hak atas Advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sangketa. Hak atas pembinaan dan pendidikan konsumen. Hak atas perlakuan layanan yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dan terakhir Hak atas kompensasi ganti rugi atau penggantian. 

"Dari hak- hak konsumen yang dijamin UU itu, tidak satupun yang dijalankan oleh penggunggat BRI terhadap tergugat selaku nasabahnya. Penggugat BRI hanya mementingkan kepentingannya, kalau macet kredit langsung disita atau lelang. Itu yang diinginkan pihak penggugat, " tukasnya

Dengan melakukan upaya hukum Kasasi ke MA, kami berharap hukum berlaku adil tanpa pandang bulu. Hukum jangan runcing ke bawah namun tumpul ke atas. Berikanlah hak-hak kami sebagai konsumen yang dijamin oleh UU, tandasnya.( **)

Editor:Jontra
Kategori:Pasaman Barat, Umum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77