Terlibat Penjualan Manusia, Cewek Cantik Asal Tiongkok Ditangkap Polda Kalbar Bersama 3 Rekannya di Banten
Penulis: Ngadri
Total tersangka 4 orang yakni NV, LZ, NK, dan BD, sementara satu orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri dari sergapan Polda Kalbar yang bekerjasama dengan Polda Banten.
Menurut Dir Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Krisnanda yang didampingi Kabid Humas Polda kalbar Kombes Pol Suhadi menjelaskan, terungkapnya kasus perdagangan orang ini, merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana perdagangan Orang.
Adapun korbannya adalah seorang anak yang masih dibawah umur bernama ER 16 tahun, alamat jalan Komodor Yoes Soedarso kecamatan Pontianak Barat.
Adapun kronoligisnya, tersangka NV menawarkan perempuan keturunan tionghoa yang tak lain adalah ER (korban, red), kepada AS yang kini masih buron, untuk dikenalkan dengan laki laki asal Tiongkok Liu, Zhong Chai.
Adapun tujuan dari perkenalan tersebut, para tersangka bermaksud menjual korban ke LZ guna dijadikan istri dan langsung menggelar acara tunangan. "Pada hari Senin (24/10/2016) dilakukan pertunangan di Restoran Fajar Jalan Pahlawan Pontianak Selatan, namun korban ER menolak untuk ditunangkan, tapi sang nenek korban yakni NK, memaksa dan mengancam korban apabila tidak mau bertunangan, maka korban harus mengembalikan uang yang telah diberikan oleh Tersangka LZ," terang Kombes Suhadi.
Atas kejahatan yang mereka lakukan, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp57 juta, sedangkan nenek Korban mendapatkan imbalan Rp20 juta dan tersangka NV memperoleh sekitar Rp4 juta.
Menurut Kombes Suhadi, para tersangka dikenakan UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 2, 6 dan 10.
"Dari hasil penyelidikan kita, tindak pidana penjualan orang dengan modus perjodohan ini ternyata sudah sering dilakukan oleh tersangka AS dan NV," pungkasnya. ***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum |