Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hati-hati dengan 'Multilevel SOT' yang Menawarkan Jasa Investasi, 6.000 Orang Sudah Menjadi Korban

Hati-hati dengan Multilevel SOT yang Menawarkan Jasa Investasi, 6.000 Orang Sudah Menjadi Korban
Polda Kalbar saat menggelar Konfrensi Pers. (Ngadri/GoNews)
Rabu, 02 November 2016 03:13 WIB
Penulis: Ngadri
PONTIANAK- Peringatan bagi anda yang ingin menginvestasikan harta bendanya. Jangan sampai salah memilih biro jasa yang menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan jutaan rupiah setiap bulannya.

Karena bisa jadi iming-iming tersebut hanyalah modus penipuan seperti yang dilakukan oleh salah satu multilevel berkedok investasi bernama Save Our Trade (SOT).

Usaha investasi bodong ini dijalankan dengan dibantu 6 orang leadernya, sehingga tersangka memilliki kurang lebih 6.000 nasabah yang tersebar di beberapa kabupaten dan Kota di Kalimantan Barat.

Usaha berkedok investasi dibidang trading saham namun tidak memiliki Ijin alias Investasi bodong ini dipimpin MAH (38) yang diduga telah meraup keuntungan sekitar Rp43 miliar.

Aksinya ini pun terbongkar. Investasi Bodong yang didirikan tersangka MAH, berdiri sejak Januari 2015, dengan Nasabah mencapai 6.000 orang, namun pada bulan Maret 2016, ternyata tidak sesuai dengan perjanjian. Dimana terjadi kemacetan pembayaran profit atau keuntungan, sehingga banyak nasabah merasa dirugikan dan memimta pihak SOT untuk mengembalikan uang mereka.

Disaat nasabah meminta haknya, MAH jutru malah melarikan diri. Mengingat begitu banyaknya nasabah yang sudah menyetor uangnya kepada tersangka MAH, wargapun akhirnya melapor ke pihak Kepolisian.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Kalbar, Irjen Pol Musyafak kepada GoNews.co, Selasa (1/11/2016).

Dari hasil penyelidikan Polres Mempawah pada tanggal 22 Juli 2016, diperkirakan dana nasabah yang terkumpulkan oleh tersangka MAH sebesar Rp43 Miliar dan uang tersebut tidak dapat dikembalikan oleh tersangka kepada nasabah, baik dalam bentuk modal pokok ataupun keuntungan atau profit," ujarnya.

Musyafak juga mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan Polres Mempawah, tersangka seorang Trainer yang melakukan kegiatan traider dan menjanjikan 50% keuntungan setiap bulannya selama 6 bulan, bagi nasabah yang mengikuti investasinya dengan menanamkan modalnya minimum Rp1,5 juta.

"Sementara dari keterangan beberapa saksi, diperoleh informasi bahwa tidak semua uang nasabah dipergunakan tersangka untuk kegiatan traiding. Namun, dipergunakan untuk kegiatan yang bersifat pribadi," tukasnya.

Dengan kegigihan petugas kata Kapolda, Tersangka MAH yang sempat melarikan diri ke Bali, akhirnya bisa ditangkap dan dibawa ke Mapolda Kalbar," paparnya.

Tersangka berhasil ditangkap, setelah pihak Kepolisian melacak data penarikan uang di ATM BCA yang terletak di gerai Alfamart di Kabupaten Badung Bali. "Dan hasil analisa dari rekaman CCtv, ternyata istri tersangka yang melakukan penarikan," tandasnya.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan pemantauan di Wilayah Jalan Dewi Sartika no 3A dan Jalan Tukang Batang Hari,  petugas Polda Kalbar yang dibantu Tim Jatanras Polda Bali, berhasil menangkap tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik antara lain 5 Unit HP, 6 buku tabungan BCA dan BRI, 5 kartu ATM, 2 simcard, NPWP, dua lembar kwitansi pembayaran, dan bukti transfer uang sebesar 10 juta, serta dua KTP, 11 butir peluru gotri.

Polda Kalbar juga mengimbau, agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati, untuk tidak tergiur dengan iming-iming investasi tersebut. Kepolisian juga mempersilahkan warga untuk melaporkan jika memang merasa menjadi korban. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/