Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dahlan Iskan Ditahan Kejati Jawa Timur, Bukan karena Sogokan Tapi Soal Tanda Tangan Penjualan Aset

Dahlan Iskan Ditahan Kejati Jawa Timur, Bukan karena Sogokan Tapi Soal Tanda Tangan Penjualan Aset
Dahlan Iskan usai ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejati Jawa Timur. (foto: detik.com)
Kamis, 27 Oktober 2016 20:18 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penjualan berupa tanah dan bangunan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

Dahlan yang merupakan mantan Dirut PT PWU itu kemudian sedikit berkomentar atas penahanannya."Sekali-sekali terjadi seseorang yang mengakui dengan setulus hati dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji selama 10 tahun tanpa menerima fasilitas apapun, kemudian harus menjadi tersangka," jelas Dahlan Iskan kepada wartawan sebelum memasuki mobil tahanan di Kejati Jatim, Kamis (27/10/2016).

Dahlan mengaku tak terima suap atau pun sogokan sama sekali. Tetapi menurut dia dia ditahan hanya karena tanda tangan."Bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," imbuh Dahlan.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dahlan digiring ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Dahlan tampak keluar pukul 19.25 WIB dengan mengenakan rompi merah bertuliskan 'Tahanan Kejati Jatim' di Gedung Kejati Jatim.

Meski ditahan, Dahlan tetap mengumbar senyum saat berjalan menuju mobil tahanan. Kepada waratwan, Dahlan mengaku heran dengan penetapan tersangka yang langsung disusul penahanan itu.

"Seorang yang mengabdi setulus hati dengan menjadi Direktur BUMD yang segitu jeleknya, tidak digaji, kemudian harus menjadi tersangka," katanya.

"Bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," imbuh Dahlan.

Selanjutnya, mantan menteri BUMN itu dibawa ke dalam mobil tahanan dan digiring ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Dahlan terseret kasus dugaan korupsi hilangnya aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) saat dirinya menjadi direktur utama. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Dahlan Iskan diperiksa secara maraton selama lima kali. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/