Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
19 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
9 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
8 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Ingat! Tidak Sehat, Warga Kota Padang Dihimbau Agar Tidak Membeli Migor Curah

Ingat! Tidak Sehat, Warga Kota Padang Dihimbau Agar Tidak Membeli Migor Curah
Ilustrasi
Senin, 24 Oktober 2016 13:43 WIB

PADANG - Pemerintah Kota Padang mengimbau warganya untuk cerdas dalam berbelanja. Terutama dalam membeli minyak goreng. "Warga agar tidak membeli minyak goreng curah yang dibungkus plastik," imbau Sekretaris Dinas Perdagangan Perindustrian Pertambangan dan Energi Kota Padang Nasril.

Nasril menyebut bahwa minyak goreng curah dalam bentuk bungkusan plastik tidak higenis karena pengawasan dan perawatan alat yang digunakan pedagang tidak terjamin. Selain itu plastik yang digunakan juga tidak baik untuk mengemas makanan secara langsung karena mengandung zat kimia yang berbahaya.

"Terkadang minyak yang dijual dicampur dengan minyak kedaluwarsa sehingga dapat membahayakan kesehatan. Selain itu takarannya pun terkadang tidak sesuai," ungkapnya, Sabtu (22/10/2016)

Pemko Padang mengimbau warga untuk membeli minyak kemasan yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) karena takaran dan kehigenisannya terjamin.
Sebab Disperindagtamben selalu meninjau pabrik minyak untuk melihat proses produksi dan pengemasan serta kandungan kemasan yang digunakan.

“Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang penjualan minyak secara eceran yang takarannya ditentukan pedagang,” pungkasnya. (Charlie)

Editor:Calva
Kategori:Padang, Lingkungan, Pemerintahan, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/