Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
23 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Nasional
24 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Nasional
23 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
4
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Sepakbola
23 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
5
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
24 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
6
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
Olahraga
23 jam yang lalu
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Menutupi Kekurangan di APBD-P, Pangkas Perjalanan Dinas Pejabat

Menutupi Kekurangan di APBD-P, Pangkas Perjalanan Dinas Pejabat
Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Rdwan
Senin, 17 Oktober 2016 20:25 WIB
Penulis: Tri Nanda
LIMAPULUH KOTA--Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, menyebut bakal memangkas anggaran perjalanan dinas ke luar daerah dua bulan terakhir, terhitung November-Desember 2016 mendatang. Langkah tersebut guna menutup kekurangan anggaran dan kewajiban yang harus dibayar, menyusul pengajuan anggaran perubahan 2016, yang kini tengah dibahas Pemkab bersama DPRD.

Hal tersebut disampaikan Wabup Ferizal Ridwan, saat memimpin apel pagi di hadapan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman kantor bupati, Kawasan Bukiklimau, Sarilamak, Senin (17/10). "Langkah pemangkasan anggaran dan pembekuan perjalanan dinas kami ambil, guna menutup kekurangan, menghadapi perubahan anggaran (APBD) 2016," sebut Ferizal.

Pemangkasan dana perjalanan dinas, kata Ferizal, sudah melalui kajian sesuai kebutuhan dan aturan. Sebab, setiap penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan daerah serta mengajukan nota perubahan anggaran, pemkab mengalami kekurangan alias "tekor" hingga  Rp36 miliar.

Menurut Wabup, sebetulnya ada 4 langkah yang harus dilakukan. Pertama, melakukan pemangkasan pada anggaran induk. Kedua, merumahkan pegawai. Ketiga, menjual asset, kemudian terakhir, keempat yakni dengan cara mengajukan pinjaman ke pihak ketiga. Sekaitan melakuan rasionalisasi anggaran, tidak ada jalan lain, kecuali memangkas biaya perjalanan dinas.

"Selaku penanggung-jawab TAPD, kami memandang, sesuai azaz kebutuhan dan manfaat perjalanan dinas belum efektif dan memberikan hasil memuaskan. Jadi, bagi pejabat yang berniat ingin melakukan  perjalanan dinas dua bulan terakhir, lebih baik mengurungkan niat. Kita akan bekukan. Tolong DPPKAD dibuat edarannya," sentil Putra Lareh Sago Halaban itu.

Selain membahas anggaran perjalanan dinas, Ferizal juga menyoroti perihal disiplin dan kinerja pegawai. Terutama soal pelaksanaan apel pagi yang belum maksimal, padahal merupakan tugas utama ASN, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Permen-PAN RB Nomor 13 Tahun 2014.

Dimana, aturan tersebut menyatakan, bahwa, apel pagi merupakan salah satu tugas pertama ASN di masing-masing instansi, yang wajib dilaksanakan. Tata aturan terhadap pelaksanaan apel pagi dan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor), juga diperkuat Peraturan Bupati (Perbup) Limapuluh Kota. Seperti setiap Senin tanggal 17, yang mengharuskan apel gabungan.

Ferizal meminta, kepada Bagian Organisasi Setkab dan BKD untuk terus melakukan evaluasi disiplin secara menyeluruh sesuai aturan, ke seluruh satuan perangkat kerja (SKPD). "Kalau ada temuan, siapkan sangsi. Sebab, sukses atau tidaknya organisasi pemerintahan, itu tergantung disiplin seluruh komponen organisasinya," tutur Ferizal.

Ketua PKB itu menilai, selama masuk ke struktur pemerintahan daerah sebagai  wakil bupati, ia meyakini kegiatan apel, cukup efektif memperbaiki mental para pejabat dan aparatur dalam mengelola birokrasi. Jadi, tidak ada alasan, untuk melalaikan atau menentang tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan berdasarkan aturan.

Kepada para anggota TAPD yang ditetapkan sesuai KUA-PPAS 2016, Ferizal juga menyebut, agar menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai mestinya. Tidak boleh ada kelalaian, sebab ini menyangkut dengan keuangan daerah. "Jangan sampai, anggota TAPD kita yang berjumlah 27 orang ketika rapat yang hadir hanya 6 orang. Silahkan mundur bagi yang tidak mampu," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Wabup juga membahas kebijakan perpanjangan masa usia pensiun bagi pejabat eksekutif, baik pada eselon II, III dan IV. Dari hasil kajian, katanya, langkah perpanjangan usia pensiun yang dilakukan pemkab selama ini menunjukkan, 100 persen gagal. "Ke depan tidak ada lagi perpanjangan usia pensiun," sebut Ferizal.

Sesuai aturan, katanya, ada beberapa prasarat perpanjangan usia pensiun guna menempati sebuah jabatan. Diantaranya, pejabat yang boleh mengajukan perpanjangan, harus memiliki keahlian khusus, sangat dibutuhkan, atau dalam keadaan mendesak, karena tidak ada pejabat lain. "Kedepan, untuk pengisian jabatan harus benar-benar  dievaluasi di Baperjakat," imbuh Ferizal.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/